Polisi Tembak Polisi
Tertawakan Komnas HAM, Susno Duadji soal Isu Pelecehan oleh Brigadir J: Seperti Tidak Mengerti Hukum
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji tertawakan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait kasus Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kritikan pedas disampaikan Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji terhadap kinerja Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, ia menertawakan sikap Komnas HAM yang dinilai seperti tidak mengerti hukum.
Apalagi dalam rekomendasinya, Komnas HAM memunculkan isu pelecehan Brigadir J terhadap tersangka Putri Candrawathi yang sudah dihentikan penyidik.
Baca juga: Narasi Bharada E Tembak Brigadir J untuk Membela Diri, Susno Duadji: Mestinya Enggak Perlu Mati
Ditanya terkait rekomendasi tersebut, Susno Duadji justru terbahak.
Ia kemudian menyindir Komnas HAM sebagai lembaga yang tidak mengerti hukum dan tugasnya sendiri.
"Izinkan saya tertawa dulu ya," kekeh Susno Duadji dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (5/9/2022).
"Komnas HAM ini seperti orang tidak mengerti hukum, tidak paham pekerjaannya sendiri."
Menurut Susno Duadji, Komnas HAM memiliki peran untuk menyelidiki indikasi pelanggaran HAM.
Apabila pelanggaran tersebut ditemukan, lembaga pimpinan Ahmad Taufan Damanik itu akan melaporkan pada penyidik, begitu pun sebaliknya.

Baca juga: 5 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Istri Sambo, Brigadir J Dipanggil ke Kamar hingga Dianggap Nekat
"Komnas HAM itu tugasnya penyidik untuk pelanggaran HAM berat. Jadi tugas dia dalam perkara ini, dalam Sambo gate ini menyelidiki ada pelanggaran HAM berat atau tidak," terang Susno Duadji.
"Kalau ada pelanggaran HAM berat, dia rekomendasikan kepada penyidiknya, kejaksaan Agung, sudah itu saja."
"Kalau enggak ada pelanggaran HAM berat ya sudah, bukan tugas dia menyelidiki tindak pidana pembunuhan yang tidak ada pelanggaran HAM beratnya."
Namun, Komnas HAM justru melangkah lebih jauh bahkan dinilai telah mengintervensi wewenang penyidik.
Apalagi dengan menyatakan adanya dugaan kuat bahwa Brigadir J merudapaksa istri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Pasalnya, dugaan tersebut hanya berdasarkan pada pengakuan tersangka tanpa adanya alat bukti yang memadai.