Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Tertawakan Komnas HAM, Susno Duadji soal Isu Pelecehan oleh Brigadir J: Seperti Tidak Mengerti Hukum

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji tertawakan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait kasus Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube tvOneNews
Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji tertawa saat membahas rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait isu pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J, Senin (5/9/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Kritikan pedas disampaikan Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji terhadap kinerja Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, ia menertawakan sikap Komnas HAM yang dinilai seperti tidak mengerti hukum.

Apalagi dalam rekomendasinya, Komnas HAM memunculkan isu pelecehan Brigadir J terhadap tersangka Putri Candrawathi yang sudah dihentikan penyidik.

Baca juga: Narasi Bharada E Tembak Brigadir J untuk Membela Diri, Susno Duadji: Mestinya Enggak Perlu Mati

Ditanya terkait rekomendasi tersebut, Susno Duadji justru terbahak.

Ia kemudian menyindir Komnas HAM sebagai lembaga yang tidak mengerti hukum dan tugasnya sendiri.

"Izinkan saya tertawa dulu ya," kekeh Susno Duadji dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (5/9/2022).

"Komnas HAM ini seperti orang tidak mengerti hukum, tidak paham pekerjaannya sendiri."

Menurut Susno Duadji, Komnas HAM memiliki peran untuk menyelidiki indikasi pelanggaran HAM.

Apabila pelanggaran tersebut ditemukan, lembaga pimpinan Ahmad Taufan Damanik itu akan melaporkan pada penyidik, begitu pun sebaliknya.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: 5 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Istri Sambo, Brigadir J Dipanggil ke Kamar hingga Dianggap Nekat

"Komnas HAM itu tugasnya penyidik untuk pelanggaran HAM berat. Jadi tugas dia dalam perkara ini, dalam Sambo gate ini menyelidiki ada pelanggaran HAM berat atau tidak," terang Susno Duadji.

"Kalau ada pelanggaran HAM berat, dia rekomendasikan kepada penyidiknya, kejaksaan Agung, sudah itu saja."

"Kalau enggak ada pelanggaran HAM berat ya sudah, bukan tugas dia menyelidiki tindak pidana pembunuhan yang tidak ada pelanggaran HAM beratnya."

Namun, Komnas HAM justru melangkah lebih jauh bahkan dinilai telah mengintervensi wewenang penyidik.

Apalagi dengan menyatakan adanya dugaan kuat bahwa Brigadir J merudapaksa istri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Pasalnya, dugaan tersebut hanya berdasarkan pada pengakuan tersangka tanpa adanya alat bukti yang memadai.

Halaman
123
Tags:
Komnas HAMSusno DuadjiBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboPutri CandrawathiPolriAhmad Taufan Damanik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved