Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Susno Duadji Sebut Mubazir Rekomendasi Komnas HAM dan Perempuan di Kasus Brigadir J: Gak Masuk Akal

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengkritik rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait kasus Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube tvOneNews
Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji buka suara terkait rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait isu pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J, Senin (5/9/2022). 

"Satu orang enggak bisa, seribu orang enggak bisa, sejuta orang pun kalau ini saksi enggak bisa."

Mempertanyakan alat bukti kasus pelecehan, Susno Duadji menyatakan tudingan Komnas HAM dan Komnas Perempuan hanya mendatangkan hal-halk negatif.

"Ada enggak CCTV soal itu? Ada enggak visum soal perzinahan, atau visum tentang perkosaan?," tanya Susno Duadji.

"Jadi kan itu hanya mubazir, lebih banyak mudarat daripada manfaatnya, jadi tidak mungkin disidik, ya karena buktinya tidak ada."

Baca juga: Yakin Polisi Ingin Putri Candrawathi Ditahan, Susno Duadji Ungkap Penyebab Istri Sambo Masih Bebas

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.29:

Susno Duadji Nilai Komnas HAM Kelewatan

Sebelumnya, eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji buka suara terkait pernyataan yang diungkap Komnas HAM.

Dilansir TribunWow.com, melalui rekomendasinya, Komnas HAM menduga kuat adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menanggapi hal tersebut, Susno Duadji menilai Komnas HAM sudah kebablasan dan justru mengacaukan kinerja penyidik.

Baca juga: Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J Kembali Muncul, Komnas Perempuan Sebut Putri Salahkan Diri Sendiri

Ia menekankan bahwa penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo sudah dihentikan oleh Polri.

Pasalnya, tidak ditemukan adanya bukti tindak pidana tersebut dilakukan oleh mendiang.

"Pelecehan seksual kan sudah dihentikan. Bukan karena tersangka meninggal, tapi Kapolri yang menyatakan dalam forum resmi DPR, tidak ada pidana itu," kata Susno Duadji dikutip kanal YouTube tvOneNews, Kamis (1/9/2022).

Ia menilai Komnas HAM sudah kelewatan karena hanya mengacu dari keterangan tersangka tanpa mengambil sudut pandang dari korban.

"Komnas HAM, mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan. Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yosua sudah meninggal, enggak bisa dicocokkan."

"Ada keterangan saksi dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama tersangka."

Kolase potret Putri Candrawathi (kiri), Ferdy Sambo (tengah), dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kolase potret Putri Candrawathi (kiri), Ferdy Sambo (tengah), dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Istimewa/ Tribunnews.com)

Baca juga: Sebut Gila, Deolipa Ngotot Minta Putri Candrawathi Ditahan: Kalau Enggak Saya Ngoceh-ngoceh Nih!

Halaman
123
Tags:
Susno DuadjiKomnas HAMBrigadir JBharada ENofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboPutri CandrawathiKomnas PerempuanPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved