Polisi Tembak Polisi
Susno Duadji Sebut Mubazir Rekomendasi Komnas HAM dan Perempuan di Kasus Brigadir J: Gak Masuk Akal
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengkritik rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait kasus Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menuai kontroversi.
Dilansir TribunWow.com, dua lembaga tersebut dinilai memancing di air keruh karena meminta Polri kembali menyidik dugaan pelecehan pada tersangka Putri Candrawathi.
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji pun ikut angkat bicara mengenai hal ini.
Baca juga: Soroti Kejanggalan Surat Ferdy Sambo, Susno Duadji Singgung Itikad dan Permintaan Maaf ke Bharada E
Ia menilai rekomendasi yang disusun Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan mubazir lantaran tak akan digunakan penyidik.
Pasalnya, rekomendasi terutama terkait pelecehan istri Ferdy Sambo oleh mendiang Brigadir J tersebut tidak masuk akal.
"Rekomendasinya baik Komnas HAM maupun Komnas Perempuan itu mubazir ya," kata Susno Duadji dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (6/9/2022).
"Namanya juga rekomendasi, boleh dipakai, boleh tidak kalau enggak masuk akal enggak usah."
Rekomendasi tersebut dinilai tak masuk akal lantaran Brigadir J sebagai terduga pelaku sudah meninggal.
Sehingga, pengadilan kasus tersebut tak bisa memenuhi ketentuan karena pelaku mustahil hadir di persidangan.
"Enggak masuk akal kenapa? Wong calon terdakwa, kalau benar ini ada pelecehan, Yosua Hutabarat sudah meninggal kok," ungkap Susno Duadji.
"Di dalam pengadilan Indonesia tidak mengenai pengadilan in absentia, jadi harus hadir Yosua itu. Berarti impossible untuk diproses."

Baca juga: Dikritik soal Putri Candrawathi, Komnas HAM Minta LPSK Tak Ikut Campur: Urus Saja Bharada E
Selain itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan hanya melandaskan rekomendasinya dari penuturan tersangka dan saksi yang bisa saja berbohong.
Oleh karena tanpa adanya alat bukti, tindakan itu pun hanya akan menjadi spekulasi semata yang diragukan kebenarannya.
"Yang kedua buktinya bahwa ada pelecehan dari mana? Hanya saksi?," tanya Susno Duadji.
"Seribu saksi itu bukan alat bukti, saksi itu tidak bisa dia berdiri sendiri. Saksi boleh, tapi harus didukung alat bukti yang lain, ada enggak CCTV."