Polisi Tembak Polisi
Dikritik soal Putri Candrawathi, Komnas HAM Minta LPSK Tak Ikut Campur: Urus Saja Bharada E
Komnas HAM menegur LPSK yang sempat menilai janggal pengakuan Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pihak Komnas HAM menegur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ikut angkat bicara soal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dilansir TribunWow.com, Komnas HAM protes pada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang membeberkan kejanggalan pengakuan Putri.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pun mengimbau agar LPSK mengurusi tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca juga: Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Diungkap LPSK, Singgung soal Relasi Kuasa
Diketahui, Komnas HAM lewat rekomendasinya meminta kepolisian untuk kembali menyelidiki dugaan pelecehan terhadap Putri di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, berlawanan dengan rekomendasi tersebut, Edwin mengungkapkan adanya 5 kejanggalan yang membuat pelecehan tersebut mustahil terjadi.
Menanggapi hal ini, Taufan menilai bahwa LPSK sudah melewati batas wewenangnya.
Ia pun meminta agar lembaga yang diketuai Hasto Atmojo tersebut mengurus tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya.
"Dia (LPSK) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain," kata Taufan melalui pesan singkat pada Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Baca juga: 5 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Istri Sambo, Brigadir J Dipanggil ke Kamar hingga Dianggap Nekat
Menurut Taufan, LPSK seharusnya bisa menahan diri agar tak berkomentar pada hasil kerja lembaga lain.
Pasalnya, Komnas HAM menyatakan dugaan kuat adanya pelecehan itu setelah melakukan pemeriksaan dengan landasan ilmiah dengan menggandeng dua ahli psikologi.
Apalagi ditambah empat orang saksi yang beberapa di antaranya, termasuk Putri, kini dinyatakan sebagai tersangka.
"Ada empat saksi dan dua ahli psikologi, itu pun kami tetap menggunakan kata 'dugaan' supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi," tandasnya.
Mendukung pernyataan tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menilai Putri masih dalam kondisi trauma.
Secara spesifik, trauma tersebut dialami akibat adanya peristiwa pelecehan seksual seperti yang diakuinya.
“Dalam menyampaikan peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Putri masih menunjukkan indikasi trauma korban,” kata Siti Aminah.