Polisi Tembak Polisi
Dikritik soal Putri Candrawathi, Komnas HAM Minta LPSK Tak Ikut Campur: Urus Saja Bharada E
Komnas HAM menegur LPSK yang sempat menilai janggal pengakuan Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Ketika menceritakan peristiwa di Magelang ia masih mengalami kesulitan, tangannya saling menggenggam kencang."
"Di dua pertemuan pertama, ibu PC masih menangis terus tanpa suara, beberapa hal dijawab dengan bahasa anggukan atau kedipan," tandasnya.
Baca juga: Beda Nasib dengan Putri Candrawathi, Angelina Sondakh Ogah Dibandingkan: Allah Hakim Paling Adil
Putri Candrawathi Diistimewakan?
Status istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sudah jadi tersangka namun masih bebas, memantik banjir kritikan dari sejumlah kalangan.
Dilansir TribunWow.com, aktivis HAM Haris Azhar menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dalam hal ini.
Apalagi mengingat sejumlah perempuan lain yang terkena kasus, tak mendapat perlakuan serupa meski memiliki anak kecil.
Baca juga: Berang Komnas HAM Getol Bela Putri Candrawathi, Pihak Brigadir J Tuntut Bukti Pelecehan
Diketahui, Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, yakni untuk merawat anaknya yang baru berusia 1,5 tahun.
Padahal, empat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir yang lain sudah mendekam di dalam tahanan.
Haris menyoroti bahwa Putri memang berhak untuk hidup dengan anaknya, namun ia menyoroti pengakuan palsu istri Ferdy Sambo yang sebelumnya telah menghalangi penyidikan.
"Betul ini tersangka, tapi dia tidak ditahan," ucap Haris dikutip kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (3/9/2022).
"Ya ini 50:50, bisa dilihat bahwa dia perempuan, perlu hidup dengan anak-anaknya, tetapi di satu sisi yang lain dia juga bagian lain dari tindak pidana obstruction of justice itu."

Baca juga: Nilai Komnas HAM Kelewatan, Susno Duadji Kritik Pernyataan soal Dugaan PC Dilecehkan Brigadir J
Sebagai informasi, kasus serupa yang menjadikan seorang ibu yang memiliki anak kecil sebagai tersangka, sudah banyak terjadi sebelumnya.
Satu diantaranya adalah kasus Baiq Nuril, guru honorer asal NTB, yang dipersangkakan dengan UU ITE setelah mengungkap dugaan pelecehan oleh kepala sekolahnya.
Ia ditahan selama sekira dua bulan dan harus berpisah dengan anaknya yang berusia 2,5 tahun.
Selain itu juga kasus Niti Setia Budi dari Bandar Lampung, tersangka kosmetik ilegal itu ditahan bersama anaknya yang baru berusia dua tahun.