Polisi Tembak Polisi
Yakin Polisi Ingin Putri Candrawathi Ditahan, Susno Duadji Ungkap Penyebab Istri Sambo Masih Bebas
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengungkap alasan Putri Candrawathi belum ditahan hingga saat ini.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan bahwa pihak penyidik Polri sejatinya ingin menahan tersangka Putri Candrawathi.
Dilansir TribunWow.com, ia menilai istri Ferdy Sambo masih bebas lantaran adanya hambatan dari sisi administrasi.
Namun, Susno Duadji meyakini Putri tak akan bisa dibebaskan terus-menerus karena statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Grafolog Sebut Tanda Tangan Sambo Mirip Organ Vital Pria: Punya Kecenderungan Seksual di Luar Norma
Melalui tayangan wawancara di kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (28/8/2022), Susno Duadji mengatakan adanya surat keterangan yang menyatakan Putri sedang tidak sehat.
Karena surat dokter tersebut, penyidik tidak bisa memaksa Putri untuk ditahan.
Pasalnya, menurut aturan, ada ketentuan bahwa tersangka harus dalam kondisi sehat saat diperiksa.
"Kenapa tidak ditahan, mungkin ada pertimbangan lain yaitu ada surat tidak sehat," terang Susno Duadji.
"Tapi itu pun tidak bisa terus-menerus. Nantinya penyidik Polri akan memakai second opinion, apa betul dia tidak sehat dengan menggunakan dokternya Polri."
Menurut Susno Duadji, pihak penyidik ingin Putri ditahan untuk mempercepat dan mempermudah pemeriksaan.
"Saya yakin bahwa penyidik Polri ingin supaya dia ditahan," tegas Susno Duadji.
"Kenapa? Karena Polri memproses perkara ini ingin cepat, sebab empat berkas sudah jadi, sudah dikirim tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum. Tinggal nunggu berkas Putri, ini segera dikebut."

Baca juga: Seorang Polwan Menangis di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kompolnas: Suasana Tegang, Penuh Air Mata
Jika Putri tak ditahan, penyidik akan terhambat karena harus mengirim surat pemanggilan yang prosesnya relatif lama.
Sementara, jika ditahan, Putri bisa dipanggil sewaktu-waktu untuk diperiksa.
"Kalau dia tidak ditahan, maka pemrosesannya agak mengalami hambatan. Orang yang tidak ditahan kalau mau diproses kan harus dikirim surat panggilan dulu," beber Susno Duadji.
"Tapi kalau ditahan, memeriksanya dengan sangat gampang, tinggal mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang tahanan."