Polisi Tembak Polisi
Dikritik soal Putri Candrawathi, Komnas HAM Minta LPSK Tak Ikut Campur: Urus Saja Bharada E
Komnas HAM menegur LPSK yang sempat menilai janggal pengakuan Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pihak Komnas HAM menegur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ikut angkat bicara soal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dilansir TribunWow.com, Komnas HAM protes pada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang membeberkan kejanggalan pengakuan Putri.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pun mengimbau agar LPSK mengurusi tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca juga: Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Diungkap LPSK, Singgung soal Relasi Kuasa
Diketahui, Komnas HAM lewat rekomendasinya meminta kepolisian untuk kembali menyelidiki dugaan pelecehan terhadap Putri di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, berlawanan dengan rekomendasi tersebut, Edwin mengungkapkan adanya 5 kejanggalan yang membuat pelecehan tersebut mustahil terjadi.
Menanggapi hal ini, Taufan menilai bahwa LPSK sudah melewati batas wewenangnya.
Ia pun meminta agar lembaga yang diketuai Hasto Atmojo tersebut mengurus tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya.
"Dia (LPSK) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain," kata Taufan melalui pesan singkat pada Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Baca juga: 5 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Istri Sambo, Brigadir J Dipanggil ke Kamar hingga Dianggap Nekat
Menurut Taufan, LPSK seharusnya bisa menahan diri agar tak berkomentar pada hasil kerja lembaga lain.
Pasalnya, Komnas HAM menyatakan dugaan kuat adanya pelecehan itu setelah melakukan pemeriksaan dengan landasan ilmiah dengan menggandeng dua ahli psikologi.
Apalagi ditambah empat orang saksi yang beberapa di antaranya, termasuk Putri, kini dinyatakan sebagai tersangka.
"Ada empat saksi dan dua ahli psikologi, itu pun kami tetap menggunakan kata 'dugaan' supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi," tandasnya.
Mendukung pernyataan tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menilai Putri masih dalam kondisi trauma.
Secara spesifik, trauma tersebut dialami akibat adanya peristiwa pelecehan seksual seperti yang diakuinya.
“Dalam menyampaikan peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Putri masih menunjukkan indikasi trauma korban,” kata Siti Aminah.
"Ketika menceritakan peristiwa di Magelang ia masih mengalami kesulitan, tangannya saling menggenggam kencang."
"Di dua pertemuan pertama, ibu PC masih menangis terus tanpa suara, beberapa hal dijawab dengan bahasa anggukan atau kedipan," tandasnya.
Baca juga: Beda Nasib dengan Putri Candrawathi, Angelina Sondakh Ogah Dibandingkan: Allah Hakim Paling Adil
Putri Candrawathi Diistimewakan?
Status istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sudah jadi tersangka namun masih bebas, memantik banjir kritikan dari sejumlah kalangan.
Dilansir TribunWow.com, aktivis HAM Haris Azhar menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dalam hal ini.
Apalagi mengingat sejumlah perempuan lain yang terkena kasus, tak mendapat perlakuan serupa meski memiliki anak kecil.
Baca juga: Berang Komnas HAM Getol Bela Putri Candrawathi, Pihak Brigadir J Tuntut Bukti Pelecehan
Diketahui, Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, yakni untuk merawat anaknya yang baru berusia 1,5 tahun.
Padahal, empat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir yang lain sudah mendekam di dalam tahanan.
Haris menyoroti bahwa Putri memang berhak untuk hidup dengan anaknya, namun ia menyoroti pengakuan palsu istri Ferdy Sambo yang sebelumnya telah menghalangi penyidikan.
"Betul ini tersangka, tapi dia tidak ditahan," ucap Haris dikutip kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (3/9/2022).
"Ya ini 50:50, bisa dilihat bahwa dia perempuan, perlu hidup dengan anak-anaknya, tetapi di satu sisi yang lain dia juga bagian lain dari tindak pidana obstruction of justice itu."

Baca juga: Nilai Komnas HAM Kelewatan, Susno Duadji Kritik Pernyataan soal Dugaan PC Dilecehkan Brigadir J
Sebagai informasi, kasus serupa yang menjadikan seorang ibu yang memiliki anak kecil sebagai tersangka, sudah banyak terjadi sebelumnya.
Satu diantaranya adalah kasus Baiq Nuril, guru honorer asal NTB, yang dipersangkakan dengan UU ITE setelah mengungkap dugaan pelecehan oleh kepala sekolahnya.
Ia ditahan selama sekira dua bulan dan harus berpisah dengan anaknya yang berusia 2,5 tahun.
Selain itu juga kasus Niti Setia Budi dari Bandar Lampung, tersangka kosmetik ilegal itu ditahan bersama anaknya yang baru berusia dua tahun.
Kemudian, ada pula kasus Rochisatin Masyawaroh binti Samsul asal Nunukan, Kalimantan Utara yang membawa anaknya berusia 1,6 tahun ke dalam penjara.
Terkait hal ini, Haris membandingkan kasus para ibu tersebut dengan nasib Putri.
Sementara Putri bebas, para perempuan itu harus mendekam di penjara dengan anaknya.
Namun, tak banyak lembaga negara seperti LPAI ataupun Komnas Perempuan yang turun tangan mengurus anak-anak dari para ibu tersebut.
"Jika dilihat komparatif dari kasus-kasus yang lain, misalnya soal anak, banyak anak yang enggak diurusin juga sama negara, sama orang yang tiba-tiba muncul dalam kasus ini," ujar Haris.
"Soal perempuan, enggak kurang-kurang perempuan harus bawa anaknya ke penjara."(TribunWow.com/Via)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "LPSK Ungkap Kejanggalan Putri Candrawathi, Komnas HAM Protes: Urus Saja Bharada E!" dan "Komnas Perempuan: Gestur Putri Candrawathi Tunjukkan Indikasi Trauma Korban Kekerasan Seksual"