Polisi Tembak Polisi
Versi Komnas Perempuan Sebut Istri Ferdy Sambo Dirudapaksa Brigadir J saat Kuat Maruf Ada di TKP
Komnas Perempuan menjelaskan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah lembaga negara di Indonesia kini menyoroti soal kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi alias PC yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini awalnya sempat disetop oleh pihak kepolisian ketika lokasi kejadian disebut terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, namun setelah lokasi kejadian berpindah ke Magelang, Jawa Tengah, kasus pelecehan seksual kembali disorot oleh sejumlah lembaga negara, satu di antaranya adalah Komnas Perempuan.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Curiga Rasa Suka Istri Ferdy Sambo Ditolak oleh Yosua: Akhirnya Malu
Menurut keterangan versi Komnas Perempuan, kasus pelecehan yang terjadi di Magelang adalah rudapaksa.
“Yang disampaikan kepada kami yang terjadi di Magelang adalah perkosaan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam program acara News Update Live Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Siti mengatakan, sebelum terjadi pelecehan, kondisi PC sudah dalam kondisi tidak sehat.
Lalu ketika Ferdy Sambo pulang ke Jakarta pada 7 Juli 2022, terjadilah kasus pelecehan seksual.
“Nah kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari,” ungkap Siti.
Siti menjelaskan, saat kejadian rudapaksa terjadi, di tempat kejadian perkara (TKP) masih ada Kuat Maruf alias KM dan seorang asisten rumah tangga (art) bernama Susi.
Menurut keterangan Siti, Brigadir J disebut sempat mengancam akan melukai anak-anak PC jika membocorkan kejadian rudapaksa.
Dilansir TribunWow.com, tim pengacara keluarga Brigadir J mengaku kaget lantaran isu pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali diangkat.
Menurut kuasa hukum Mansur Febrian, Komnas HAM menyalahi wewenangnya dan bertindak seperti penyidik hingga membuat blunder masalah.
Baca juga: Jamin Brigadir J Tak Mungkin Lecehkan PC, Roslin: Dia Anggap Ferdy Sambo dan Putri sebagai Orangtua

Diketahui, Komnas HAM menyatakan adanya dugaan kuat bahwa Putri dilecehkan Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, kesimpulan tersebut hanya didasari dari penuturan para tersangka, termasuk Putri sendiri.
Menanggapi hal ini, Mansur menilai sikap Komnas HAM yang berlagak seperti penyidik telah merugikan kliennya.
"Terkait apa yang disampaikan oleh Komnas HAM ini sangat membingungkan dan jelas merugikan anak klien kami yang," kata Mansur dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/9/2022).
"Dalam posisi ini Komnas HAM seolah-olah seperti penyidik yang menyimpulkan sesuatu hal. Bahkan Timsus sendiri tidak menyimpulkan apa pun."
"Kami berpatokan bahwa perkara dugaan pelecehan ini tidak ada dan sudah di-SP3."

Baca juga: Berang Komnas HAM Getol Bela Putri Candrawathi, Pihak Brigadir J Tuntut Bukti Pelecehan
Menurut Mansur, pihaknya begitu terkejut ketika Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan tersebut.
Apalagi dengan lantan mengumumkannya saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri.
"Kami sangat bingung dan kaget ketika Komnas HAM ini memyimpulkan hal-hal yang berbau asusila," ucap Mansur.
"Karena proses dugaan asusila ini kan sifatnya sangat tertutup, tapi kok ini sangat lantang dan berani Komnas HAM."
Dengan adanya indikasi tersebut, Mansur merasa janggal dan curiga.
Ia menilai Komnas HAM seperti membuat blunder dan makin memperkeruh penyidikan.
"Ini seolah-olah akan membuat blunder, memberi rekomendasi pada penyidik, seperti seolah membingungkan penyampaiannya," kata Mansur.
"Karena seolah-olah sudah menjadi seperti penyidik, dasar apa yang digunakan Komnas HAM untuk menyimpulkan hal tersebut?"
Baca juga: Sindir Komnas HAM bak Detektif Swasta, Penasihat Kapolri soal Rekomendasi Kasus Brigadir J: Lucu Itu
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.00:
Susno Duadji Nilai Komnas HAM Kelewatan
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji buka suara terkait pernyataan yang diungkap Komnas HAM.
Dilansir TribunWow.com, melalui rekomendasinya, Komnas HAM menduga kuat adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut, Susno Duadji menilai Komnas HAM sudah kebablasan dan justru mengacaukan kinerja penyidik.
Baca juga: Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J Kembali Muncul, Komnas Perempuan Sebut Putri Salahkan Diri Sendiri
Ia menekankan bahwa penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo sudah dihentikan oleh Polri.
Pasalnya, tidak ditemukan adanya bukti tindak pidana tersebut dilakukan oleh mendiang.
"Pelecehan seksual kan sudah dihentikan. Bukan karena tersangka meninggal, tapi Kapolri yang menyatakan dalam forum resmi DPR, tidak ada pidana itu," kata Susno Duadji dikutip kanal YouTube tvOneNews, Kamis (1/9/2022).
Ia menilai Komnas HAM sudah kelewatan karena hanya mengacu dari keterangan tersangka tanpa mengambil sudut pandang dari korban.
"Komnas HAM, mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan. Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yosua sudah meninggal, enggak bisa dicocokkan."
"Ada keterangan saksi dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama tersangka."

Baca juga: Sebut Gila, Deolipa Ngotot Minta Putri Candrawathi Ditahan: Kalau Enggak Saya Ngoceh-ngoceh Nih!
Susno Duadji menekankan bahwa Komnas HAM bukanlah pihak yang melakukan penyidikan.
Selain itu, rekomendasi tersebut justru akan mengacaukan kinerja penyidik dalam mengungkap kasus.
"Kasihan penyidiknya. Penyidik sudah bagus, sudah jalan, kok dikacaukan lagi?"
Diketahui, Komnas HAM menyatakan adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.
Hal ini dituangkan dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022).
Disebutkan bahwa kekerasan itu terjadi Magelang, Jawa Tengah, sesuai keterangan Putri Candrawathi.
"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dikutip Kompas.com. (TribunWow.com/Anung/Via)