Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Brigadir J Setuju Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan Asal PC Mau Penuhi Syarat Ini

Kamaruddin Simanjuntak mengaku setuju Putri Candrawathi alias PC tidak ditahan asalkan yang bersangkutan mau memenuhi syarat ini.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO dan Tribunnews/JEPRIMA
Foto kiri: Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan bersama Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada media di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes pihak kepolisian yang melarang mereka menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Foto kanan: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta 

Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo dinilai masih menutup-tutupi sesuatu.

Dilansir TribunWow.com, hal ini lantaran tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu bersikeras mengaku sebagai korban pelecehan.

Menanggapi hal ini, ahli hukum pidana Abdul Fikar Hadjar memberikan keterangan.

Baca juga: Penampilan Baru Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Pakar Sebut Istri Ferdy Sambo Ketakutan

Dilansir kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (27/8/2022), Abdul Fikar menyoroti laporan pertama Putri di Polres Jakarta Selatan.

Dalam laporan tersebut, Putri mengaku dilecehkan di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Namun ketika diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Putri mengulang tudingan tersebut namun waktu dan mengganti lokasinya di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).

Menurut Abdul Fikar, pengakuan pertama ditujukan untuk menutupi insiden penembakan Brigadir J.

"Laporan ini sengaja ditujukan untuk menutupi peristiwa yang lain. Dalam hal ini adalah ditembaknya Brigadir J itu," terang Abdul Fikar.

Hal yang sama diduga diterapkan dalam pengakuan kedua dengan jalan cerita yang serupa.

"Saya kira ini yang disebut penghalang-halangan untuk penegakan hukum yang sebenarnya atau obstruction of justice."

Kolase potret Putri Candrawathi (kiri), Ferdy Sambo (tengah), dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kolase potret Putri Candrawathi (kiri), Ferdy Sambo (tengah), dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Istimewa/ Tribunnews.com)

Baca juga: Bantah Isu Brigadir J Bopong Putri di Magelang, Deolipa Ungkap Pembuat Skenario Selain Ferdy Sambo

Menilik dari pasal yang dikenakan, Putri diduga terlibat langsung dalam perencanaan ataupun membantu membunuh Brigadir J.

Sehingga, status Putri sama saja dengan Ferdy Sambo maupun tersangka lain, Bharada Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) maupun Kuat Maruf.

"Artinya dia (Putri Candrawathi) bagian dari peserta atau pelaku pembunuhan. Atau bahkan setidaknya, dalam konteks pelaku juga, dia yang membantu melakukan," ujar Abdul Fikar.

"Jadi sebenarnya kedudukannya sama dengan pelaku utama."

Meski Putri bersikeras bahwa dirinya menjadi korban pelecehan, Abdul Fikar menilai hal ini tak akan serta-merta dipercaya pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboPutri CandrawathiKamaruddin SimanjuntakPolriKomnas PerempuanKomnas HAM
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved