Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Sempat Emosional, Bharada E Jengkel Tersangka Lain Bohong saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat emosional dan merasa kecewa saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di TKP.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Polri TV Radio
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ketika melakukan reka ulang pembunuhan Brigadir J di TKP bekas rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022). Terbaru, Bharada E tuding tersangka lain berbohong saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (1/9/2022). 

"Itu kan perbedaan yang cukup subtantif."

Adegan eks kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan rekonstruksi penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022).
Adegan eks kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan rekonstruksi penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022). (YouTube Polri TV Radio)

Baca juga: Kata Eks Pengacara Bharada E Jelang Rekonstruksi Brigadir J: 4 Saksi Bohong Lawan 1 Saksi Jujur

Menurut Taufan, perbedaan tersebut tak akan menjadi masalah karena pasti diuji kembali saat persidangan.

"Ya silakan masing-masing pihak berbeda, itu kan hak mereka dalam rekonstruksi. Nanti di pengadilan mereka juga punya hak membantah, membuat keterangan lain," jelas Taufan.

Disebutkan pula bahwa keputusan hakim akan dibuat berdasar tuntutan jaksa yang disusun dari hasil penyidikan Polri.

Oleh karenanya, hal inilah yang perlu menjadi perhatian dan penting untuk dimaksimalkan.

"Tapi kan hakim akan memutuskan berdasarkan tuntutan oleh jaksa. Dari mana tuntutan jaksa? Dari penyidikan polisi."

"Maka memperkuat penyidikan dan nanti penuntutan itu jadi poin paling penting supaya dalam persidangan nanti, seluruh rekonstruksi yang sudah disusun penyidik itu memang diterima oleh hakim.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Bharada ERichard EliezerBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboHasto AtmojoLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved