Polisi Tembak Polisi
Sempat Emosional, Bharada E Jengkel Tersangka Lain Bohong saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat emosional dan merasa kecewa saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di TKP.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut sempat jengkel dan kecewa saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Bharada E menuding tersangka lain tidak memerankan reka adegan sesuai kenyataan.
Namun mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun tetap konsisten melakukan rekonstruksi sesuai dengan pengakuan awalnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Diyakini Sebabkan Kematian Brigadir J, Pengacara: Tembakan Terakhir Sangat Vital
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
Diketahui, rekonstruksi tersebut dilakukan di TKP rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ketika melakukan reka ulang, Bharada E sempat merasa emosional karena merasa tersangka lain tidak memberi keterangan secara jujur.
Namun belum jelas siapa tersangka yang di maksud di antara Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudan Bripka Ricky Rizal dan ART Kuat Maruf.
"Memang ada sedikit situasi yang membuat Bharada E ini agak emosional dalam proses rekonstruksi itu, saya tidak ingat itu yang di mana," terang Hasto dikutip kanal YouTube tvOneNews, Kamis (1/9/2022).
"Tetapi yang dijelaskan bahwa kenapa tersangka yang lain ini dianggap oleh Bharada E tidak menceritakan yang sesungguhnya.Itu yang membuat dia jengkel."

Baca juga: Detik-detik Brigadir J Ditembak Bharada E, Ferdy Sambo Teriak ke Yosua: Kamu Tega Sekali Sama Saya
Menurut Hasto, Bharada E tetap kuat menjalankan perannya sebagai justice collaborator.
Ia konsisten dengan pengakuannya, dan dapat dengan lancar melakukan rekonstruksi adegan hingga rampung.
"Pada waktu istirahat kami tanya lagi bagaimana, dia sudah bisa menenangkan diri," ujar Hasto.
"Bahkan kami tawarkan sekali lagi apabila diperlukan psikolog untuk memberikan penguatan, yang bersangkutan menyatakan tidak."
"Jadi kami berkesimpulan bahwa Bharada E masih on the track, tetap pada keterangan yang diberikan."
Meskipun begitu, psikologis Bharada E tetap terpengaruh akibat kejadian tersebut.
Ia pun disebut sempat merasakan trauma hingga kini harus didampingi psikiater.
"Tentu saja secara psikologis sedikit banyak peristiwa itu mempengaruhi kondisi Bharada E sebagai pelaku penembakan," ujar Hasto.
"Apalagi menurut Bharada E dia baru pertama kali itu menembak seseorang yang kemudian meninggal dunia."
Baca juga: Sampai Gemetaran, Bharada E Disebut Trauma Kembali ke TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 09.47:
Ferdy Sambo Ngotot Tak Menembak Brigadir J
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersikukuh tak menembak ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, keterangan tersebut berlawanan dengan pengakuan tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Terkait hal ini ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menerangkan bahwa perbedaan ini nantinya akan diuji di pengadilan.
Baca juga: Detik-detik Brigadir J Ditembak Bharada E, Ferdy Sambo Teriak ke Yosua: Kamu Tega Sekali Sama Saya
Sebagaimana diketahui, konstruksi ulang pembunuhan Brigadir J telah dilaksanakan pada Selasa (30/8/2022).
Lima tersangka dipertemukan untuk melakukan 78 reka adegan.
Mereka adalah Ferdy Sambo sebagai otak pelaku, istrinya Putri Candrawathi, para ajudan, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), serta ART Kuat Maruf.
Namun ada dua versi berbeda ketika detik-detik pembunuhan Brigadir J diperankan.
Kesaksian Bharada E menyebutkan bahwa Ferdy Sambo juga melepas tembakan pada korban.
Namun hal ini disangkap oleh suami Putri Candrawathi yang berkeras hanya memerintah ajudannya.
"Richard mengatakan bukan hanya dia yang nembak, tapi juga FS. Sementara yang satunya lagi (Ferdy Sambo-red), 'Enggak saya cuma menyuruh dia'," beber Taufan dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (31/8/2022).
"Itu kan perbedaan yang cukup subtantif."

Baca juga: Kata Eks Pengacara Bharada E Jelang Rekonstruksi Brigadir J: 4 Saksi Bohong Lawan 1 Saksi Jujur
Menurut Taufan, perbedaan tersebut tak akan menjadi masalah karena pasti diuji kembali saat persidangan.
"Ya silakan masing-masing pihak berbeda, itu kan hak mereka dalam rekonstruksi. Nanti di pengadilan mereka juga punya hak membantah, membuat keterangan lain," jelas Taufan.
Disebutkan pula bahwa keputusan hakim akan dibuat berdasar tuntutan jaksa yang disusun dari hasil penyidikan Polri.
Oleh karenanya, hal inilah yang perlu menjadi perhatian dan penting untuk dimaksimalkan.
"Tapi kan hakim akan memutuskan berdasarkan tuntutan oleh jaksa. Dari mana tuntutan jaksa? Dari penyidikan polisi."
"Maka memperkuat penyidikan dan nanti penuntutan itu jadi poin paling penting supaya dalam persidangan nanti, seluruh rekonstruksi yang sudah disusun penyidik itu memang diterima oleh hakim.(TribunWow.com/Via)