Polisi Tembak Polisi
Ternyata demi Kliennya, Terungkap Alasan Pengacara Baru Bharada E Irit Bicara soal Rekonstruksi
Berbeda dibanding Deolipa Yumara, pengacara baru Bharada E tak banyak bicara seputar kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Terkait hal ini, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengajar gender dan hukum, Profesor Sulistyowati Irianto, menerangkan ada dua faktor yang harus dipenuhi dalam kasus pelecehan atau kekerasan seksual.
Dua faktor tersebut adalah tidak adanya persetujuan korban dan relasi kuasa.
"Saya rasa teman-teman aktivis perempuan sangat berhati-hati dalam kasus ini," kata Sulistyowati dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Senin (29/8/2022).
"Karena pelecehan seksual, kekerasan seksual itu membutuhkan dua unsur yang harus dipenuhi. Yang pertama adalah ketiadaan consent, kesukarelaan, atau persetujuan dari korban."
"Dan kedua adalah ada relasi kuasa di mana pelaku selalu berada dalam kekuasaan yang lebih terhadap korban."
Kasus ini dinilai janggal lantaran adanya kesenjangan kuasa yang sangat besar antara Brigadir J dan Putri.
Putri sebagai istri Kadiv Propam Polri pada saat itu, memiliki wewenang yang besar atas nasib anak buahnya.
Apalagi, Brigadir J yang merupakan seorang polisi, terikat dengan hierarki pangkat di institusi Polri.
"Itu kan ada hierarkis yang tinggi antara Yosua dan Ibu Sambo, dan di dalam kemiliteran atau kepolisian, hierarkis itu sangat tajam, jelas," terang Sulistyowati.
"Pertanyaannya, apakah terduga pelaku ini bisa memanjat hierarki yang begitu tinggi."

Di sisi lain, Brigadir J yang merupakan lulusan hukum dan berprofesi sebagai aparat, dinilai mengetahui konsekuensi dan proses pidana.
Karenanya, ia tak mungkin melakukan pelecehan saat Putri terus dijaga oleh ART dan ajudan lain.
"Yang kedua, sebagai seorang polisi tentu dia tahu betul tentang hukum pidana, hukum acara, bahwa pembuktian kekerasan seksual itu harus dinyatakan secara fisik betul-betul, kemudian ada saksi," beber Sulistyowati.
"Apakah dia berani melakukan itu ketika Ibu Putri ini dikelilingi orang lain."
Karena kurangnya satu unsur dasar dalam kasus tersebut, Sulistyowati menyangsikan kebenaran dalam pengakuan Putri.
"Secara prinsip dasar, konsep kekerasan seksual harus ada dua unsur itu, kalau enggak berarti bukan," tegas Sulistyowati. (TribunWow.com/Anung/Via)