Polisi Tembak Polisi
Sebut Gila, Deolipa Ngotot Minta Putri Candrawathi Ditahan: Kalau Enggak Saya Ngoceh-ngoceh Nih!
Pengacara Deolipa Yumara bersikeras meminta Putri Candrawathi untuk segera ditahan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Deolipa Yumara mendesak penyidik Polri untuk segera menahan Putri Candrawathi.
Dilansir TribunWow.com, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersebut menekankan pentingnya penahanan tersebut.
Apalagi mengingat istri Ferdy Sambo itu sudah dipersangkakan langsung dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca juga: Adegan Pelecehan PC oleh Brigadir J Tak Ada Dalam Rekonstruksi, Pakar: Menimbulkan Banyak Pertanyaan
Menurut Deolipa, selama ini belum pernah ada tersangka dengan pasal pidana berat masih bebas tanpa penahanan.
"Tidak pernah ada dalam sejarah seseorang yang sudah tersangka pembunuhan, berencana apalagi, dan dia terlibat, masih bebas kelayapan," kritik Deolipa dilansir kanal YouTube tvOneNews, Selasa (30/8/2022).
Secara terang-terangan, Deolipa menyebut penyidik Polri gila lantaran berani menanggung risiko dengan melepas Putri.
"Dasar orang gila, yang gila siapa? Maaf, yang gila penyidik, orang sudah tersangka pembunuhan masih aja keliaran. Besok saya minta ditahan itu."
Mempertegas permintaannya, Deolipa mengirim pesan pada Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Ia bahkan mengancam akan terus bicara blak-blakan pada awak media jika Putri belum juga ditahan.
"Besok, Pak Dirtipidum, saya minta itu Putri ditahan, kalau enggak saya ngoceh-ngoceh nih, besok saya ngoceh-ngoceh di wartawan kalau enggak ditahan si Putri," ancam Deolipa.

Baca juga: Penjelasan Adegan Putri Candrawathi di Ranjang Ditunggui Kuat Maruf, sempat Panggil Ajudan 1 Per 1
Kemudian ia meminta dukungan dari pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan yang juga hadir dalam diskusi tersebut.
"Didukung enggak Pak Johnson? Putri tahan enggak besok? Setuju enggak?," tanya Deolipa.
"Iya harus ditahan dong, kan itu diskriminasi," sahut Johnson.
Lebih lanjut, Deolipa menekankan bahwa Putri dinyatakan terlibat dengan persangkaan berat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Sementara pada kasus ringan, tersangka akan langsung ditahan agar tak bisa melakukan upaya penghilangan barang bukti.
"Dia sudah terlibat dalam pasal 340 pembunuhan berencana, artinya kalau dia tidak ditahan ini berbahaya," terang Deolipa.
"Orang nipu saja harus ditahan karena takut menghilangkan barang bukti."
Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo dan PC Dinilai Janggal, Pakar Soroti Adegan Tersenyum hingga Pertemuan Canggung
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 10.20:
Susno Duadji Yakin Polisi Ingin Putri Candrawathi Ditahan
Sebelumnya, eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan bahwa pihak penyidik Polri sejatinya ingin menahan tersangka Putri Candrawathi.
Dilansir TribunWow.com, ia menilai istri Ferdy Sambo masih bebas lantaran adanya hambatan dari sisi administrasi.
Namun, Susno Duadji meyakini Putri tak akan bisa dibebaskan terus-menerus karena statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Grafolog Sebut Tanda Tangan Sambo Mirip Organ Vital Pria: Punya Kecenderungan Seksual di Luar Norma
Melalui tayangan wawancara di kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (28/8/2022), Susno Duadji mengatakan adanya surat keterangan yang menyatakan Putri sedang tidak sehat.
Karena surat dokter tersebut, penyidik tidak bisa memaksa Putri untuk ditahan.
Pasalnya, menurut aturan, ada ketentuan bahwa tersangka harus dalam kondisi sehat saat diperiksa.
"Kenapa tidak ditahan, mungkin ada pertimbangan lain yaitu ada surat tidak sehat," terang Susno Duadji.
"Tapi itu pun tidak bisa terus-menerus. Nantinya penyidik Polri akan memakai second opinion, apa betul dia tidak sehat dengan menggunakan dokternya Polri."
Menurut Susno Duadji, pihak penyidik ingin Putri ditahan untuk mempercepat dan mempermudah pemeriksaan.
"Saya yakin bahwa penyidik Polri ingin supaya dia ditahan," tegas Susno Duadji.
"Kenapa? Karena Polri memproses perkara ini ingin cepat, sebab empat berkas sudah jadi, sudah dikirim tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum. Tinggal nunggu berkas Putri, ini segera dikebut."

Baca juga: Seorang Polwan Menangis di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kompolnas: Suasana Tegang, Penuh Air Mata
Jika Putri tak ditahan, penyidik akan terhambat karena harus mengirim surat pemanggilan yang prosesnya relatif lama.
Sementara, jika ditahan, Putri bisa dipanggil sewaktu-waktu untuk diperiksa.
"Kalau dia tidak ditahan, maka pemrosesannya agak mengalami hambatan. Orang yang tidak ditahan kalau mau diproses kan harus dikirim surat panggilan dulu," beber Susno Duadji.
"Tapi kalau ditahan, memeriksanya dengan sangat gampang, tinggal mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang tahanan."
"Jadi yakinlah bahwa penyidik Polri sangat berkeinginan untuk menahannya, mungkin ada beberapa kendala di antaranya kesehatan."(TribunWow.com/Via)