Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Jamin Transparan, Polri Ungkap Alasan Larang Kuasa Hukum Brigadir J Lihat Rekonstruksi di TKP

Pihak kepolisian melarang tim kuasa hukum Brigadir J untuk datang melihat langsung proses rekonstruksi.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir oleh pihak kepolisian saat hendak ikut menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto kanan: eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi. 

Seperti disampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam KOMPASTV, Senin (22/8/2022), Kamaruddin mengaku belum menerima dokumen hasil autopsi ulang.

"Saya belum terima hasil apa pun dari dokter forensik," terang Kamaruddin.

Namun ketika mendengar bahwa tim forensik menyatakan tak ada bekas penganiayaan, Kamaruddin langsung bereaksi.

"Berarti dokternya ini belum profesional kita harus sekolahkan lagi ini ke luar negeri."

Menurut Kamaruddin, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah mengatakan bahwa atasannya, Irjen Ferdy Sambo, sempat menjambak rambut Brigadir J.

Meski tindakan ini tidak bisa serta-merta dideteksi dari analisa forensik, Kamaruddin menilai ada ketidaksesuaian fakta dari penuturan dokter dan tersangka.

"Karena saksi saja atau tersangka mengakui bahwa kepalanya (Brigadir J) dijambak dulu sebelum ditembak. Dijambak itu kan penganiayaan," terang Kamaruddin.

"Kalau tersangka mengakui penganiayaan sementara dokter forensik mengatakan tidak ada berarti ada perbedaan. Apakah ini yang benar tersangka atau pelaku atau dokternya."

Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berhasil diangkat dari liang kubur melalui proses ekshumasi untuk dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Jambi, agar bisa diautopsi ulang, Rabu (27/7/2022).
Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berhasil diangkat dari liang kubur melalui proses ekshumasi untuk dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Jambi, agar bisa diautopsi ulang, Rabu (27/7/2022). (Kolase Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti dan youtube kompastv)

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Sempat Jambak Rambut Brigadir J, Berikut Kronologi Sesuai Pengakuan Bharada E

Kamaruddin mengingatkan bahwa para dokter yang bekerja dalam kasus ini memiliki pertanggung jawaban pada tuhan.

Ia juga menyakini bahwa dokter-dokter tersebut akan selamat hanya jika mengatakan hal yang sesuai fakta dan keilmuannya.

"Yang jelas saya hanya mengatakan begini, kalau dokternya sudah kerja benar, dia pasti selamat, tetapi kalau dokternya tidak benar kerjannya atau dia memberikan pendapat bukan murni karena keilmuannya maka dia akan berhadapan dengan Tuhan pencipta langit dan bumi," kata Kamaruddin.

"Kalau dia membuat suatu pendapat yang bertentangan dengan keilmuannya dan dengan fakta."

Pada saat autopsi ulang dilakukan di Muaro Jambi, Jambi, dua orang perwakilan keluarga ikut serta dalam proses tersebut.

Penuturan dua orang berlatar belakang medis inilah yang menjadi acuan Kamaruddin terkait kondisi Brigadir J.

"Karena saya sudah menitipkan dua orang, dokter dan ahli medis dan hasil penglihatan mereka selama autopsi sudah saya notariatkan, jadi kalau mereka mengatakan sesuatu yang beda dengan saya notariskan itu berarti ada kebohongan." (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kamaruddin SimanjuntakBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboPolriPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved