Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Jamin Transparan, Polri Ungkap Alasan Larang Kuasa Hukum Brigadir J Lihat Rekonstruksi di TKP

Pihak kepolisian melarang tim kuasa hukum Brigadir J untuk datang melihat langsung proses rekonstruksi.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir oleh pihak kepolisian saat hendak ikut menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto kanan: eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi. 

TRIBUNWOW.COM - Kamaruddin Simanjuntak bersama timnya yang merupakan kuasa hukum dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dilarang untuk melihat langsung proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan kliennya.

Polri tak menampik telah melarang Kamaruddin dan tim untuk melihat langsung proses rekonstruksi.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, meskipun tak ada kehadiran kuasa hukum Brigadir J, pihak kepolisian menjamin kasus akan tetap transparan.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diikat, Ferdy Sambo Sempat Tersenyum saat Reka Adegan Kasus Brigadir J

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Iya betul (tidak diizinkan masuk, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).

Andi menjelaskan, dalam rekonstruksi mereka yang diperbolehkan di antaranya adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), tersangka dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pelapor tak termasuk dalam bagian yang dapat menyaksikan proses rekonstruksi.

Terkait transparansi, Andi mengungkit dalam proses rekonstruksi hadir beberapa lembaga negara, mulai dari Kompolnas hingga LPSK.

"Rekonstruksi/reka ulang ini utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," papar Andi.

Dilansir TribunWow.com, di sisi lain, Kamaruddin Simanjuntak merasa kedatangannya bersama tim sia-sia karena dilarang menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dan justru diusir.

Atas kejadian ini, Kamaruddin berniat akan melaporkan penyidik ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator yang diduga adalah Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai di TKP, akan Perankan 78 Adegan soal Pembunuhan Brigadir J

Ditemui di lokasi rekonstruksi kasus di rumah pribadi Ferdy Sambo jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), Kamaruddin mengungkapkan kekecewaanya.

Ia didampingi timnya, Johnson Panjaitan dan Nelson Simanjuntak mengaku dilarang menyaksikan langsung proses rekonstruksi yang menampilkan lima tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan ART Kuat Maruf.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," beber Kamaruddin dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kamaruddin SimanjuntakBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboPolriPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved