Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Jamin Transparan, Polri Ungkap Alasan Larang Kuasa Hukum Brigadir J Lihat Rekonstruksi di TKP

Pihak kepolisian melarang tim kuasa hukum Brigadir J untuk datang melihat langsung proses rekonstruksi.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir oleh pihak kepolisian saat hendak ikut menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto kanan: eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi. 

TRIBUNWOW.COM - Kamaruddin Simanjuntak bersama timnya yang merupakan kuasa hukum dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dilarang untuk melihat langsung proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan kliennya.

Polri tak menampik telah melarang Kamaruddin dan tim untuk melihat langsung proses rekonstruksi.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, meskipun tak ada kehadiran kuasa hukum Brigadir J, pihak kepolisian menjamin kasus akan tetap transparan.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diikat, Ferdy Sambo Sempat Tersenyum saat Reka Adegan Kasus Brigadir J

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Iya betul (tidak diizinkan masuk, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).

Andi menjelaskan, dalam rekonstruksi mereka yang diperbolehkan di antaranya adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), tersangka dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pelapor tak termasuk dalam bagian yang dapat menyaksikan proses rekonstruksi.

Terkait transparansi, Andi mengungkit dalam proses rekonstruksi hadir beberapa lembaga negara, mulai dari Kompolnas hingga LPSK.

"Rekonstruksi/reka ulang ini utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," papar Andi.

Dilansir TribunWow.com, di sisi lain, Kamaruddin Simanjuntak merasa kedatangannya bersama tim sia-sia karena dilarang menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dan justru diusir.

Atas kejadian ini, Kamaruddin berniat akan melaporkan penyidik ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator yang diduga adalah Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai di TKP, akan Perankan 78 Adegan soal Pembunuhan Brigadir J

Ditemui di lokasi rekonstruksi kasus di rumah pribadi Ferdy Sambo jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), Kamaruddin mengungkapkan kekecewaanya.

Ia didampingi timnya, Johnson Panjaitan dan Nelson Simanjuntak mengaku dilarang menyaksikan langsung proses rekonstruksi yang menampilkan lima tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan ART Kuat Maruf.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," beber Kamaruddin dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

"Sementara kami dari pelapor enggak boleh lihat, jadi bagi kami ini pelanggaran hukum yang sangat berat."

"Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam, kami juga tidak tahu. Daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya mending kami pulang."

Kolase penampakan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (dari kiri ke kanan), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf (KM), Selasa (30/8/2022).
Kolase penampakan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (dari kiri ke kanan), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf (KM), Selasa (30/8/2022). (YouTube POLRI TV RADIO)

Baca juga: Minta Ferdy Sambo Diborgol, Pengacara Brigadir J Khawatir Bharada E Diserang Fisik atau Psikologis

Menurut Kamaruddin, pihak kepolisian tidak memberikan alasan jelas terkait pelarangan tersebut.

Alih-alih memberi penjelasan, pihak Dirtipidum justru memanggil Kombes Pol untuk mengusir tim pengacara tersebut.

"Alasannya 'Pokoknya'. Ini tadi Dirtipidum, pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat. Harusnya boleh lihat untuk transparansi, kita kan pengacara korban," terang Kamaruddin.

"Tapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya, lalu dia gunakan tadi Kombes Pol mengusir kita. Daripada kita diusir-usir, mending kita cari kegiatan lain yang berguna."

Tak terima dengan perlakukan tersebut, Kamaruddin berniat menemui Presiden dan menterinya untuk melakukan pengaduan.

Ia juga menyinggung akan adanya pihak yang diberhentikan, diduga berasal dari kalangan Polri.

"Saya akan berbicara dengan Presiden dan atau salah satu Menko-nya, saya akan bicarakan ini dalam waktu minggu ini," kata Kamaruddin.

"Berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya. Pokoknya ada, tunggu saja dalam waktu dekat."

Baca juga: Detik-detik Pertemuan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- (-06.31):

Ragukan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak menanggapi hasil autopsi ulang jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, kuasa hukum keluarga Brigadir J itu merasa skeptis terhadap pernyataan ketua tim dokter forensik gabungan, Ade Firmansyah Sugiharto.

Ia seolah meragukan simpulan tim forensik yang menegaskan tak ada bekas penganiayaan di tubuh Brigadir J.

Baca juga: Jawab Perbedaan Autopsi Ulang Jasad Brigadir J dengan yang Pertama, Tim Forensik Sebut Jumlah Peluru

Seperti disampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam KOMPASTV, Senin (22/8/2022), Kamaruddin mengaku belum menerima dokumen hasil autopsi ulang.

"Saya belum terima hasil apa pun dari dokter forensik," terang Kamaruddin.

Namun ketika mendengar bahwa tim forensik menyatakan tak ada bekas penganiayaan, Kamaruddin langsung bereaksi.

"Berarti dokternya ini belum profesional kita harus sekolahkan lagi ini ke luar negeri."

Menurut Kamaruddin, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah mengatakan bahwa atasannya, Irjen Ferdy Sambo, sempat menjambak rambut Brigadir J.

Meski tindakan ini tidak bisa serta-merta dideteksi dari analisa forensik, Kamaruddin menilai ada ketidaksesuaian fakta dari penuturan dokter dan tersangka.

"Karena saksi saja atau tersangka mengakui bahwa kepalanya (Brigadir J) dijambak dulu sebelum ditembak. Dijambak itu kan penganiayaan," terang Kamaruddin.

"Kalau tersangka mengakui penganiayaan sementara dokter forensik mengatakan tidak ada berarti ada perbedaan. Apakah ini yang benar tersangka atau pelaku atau dokternya."

Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berhasil diangkat dari liang kubur melalui proses ekshumasi untuk dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Jambi, agar bisa diautopsi ulang, Rabu (27/7/2022).
Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berhasil diangkat dari liang kubur melalui proses ekshumasi untuk dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Jambi, agar bisa diautopsi ulang, Rabu (27/7/2022). (Kolase Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti dan youtube kompastv)

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Sempat Jambak Rambut Brigadir J, Berikut Kronologi Sesuai Pengakuan Bharada E

Kamaruddin mengingatkan bahwa para dokter yang bekerja dalam kasus ini memiliki pertanggung jawaban pada tuhan.

Ia juga menyakini bahwa dokter-dokter tersebut akan selamat hanya jika mengatakan hal yang sesuai fakta dan keilmuannya.

"Yang jelas saya hanya mengatakan begini, kalau dokternya sudah kerja benar, dia pasti selamat, tetapi kalau dokternya tidak benar kerjannya atau dia memberikan pendapat bukan murni karena keilmuannya maka dia akan berhadapan dengan Tuhan pencipta langit dan bumi," kata Kamaruddin.

"Kalau dia membuat suatu pendapat yang bertentangan dengan keilmuannya dan dengan fakta."

Pada saat autopsi ulang dilakukan di Muaro Jambi, Jambi, dua orang perwakilan keluarga ikut serta dalam proses tersebut.

Penuturan dua orang berlatar belakang medis inilah yang menjadi acuan Kamaruddin terkait kondisi Brigadir J.

"Karena saya sudah menitipkan dua orang, dokter dan ahli medis dan hasil penglihatan mereka selama autopsi sudah saya notariatkan, jadi kalau mereka mengatakan sesuatu yang beda dengan saya notariskan itu berarti ada kebohongan." (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kamaruddin SimanjuntakBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboPolriPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved