Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim Polri, Ternyata Ini Penyebabnya

Kejagung kembalikan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri. Ini alasannya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto kiri: Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto kanan: Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Terbaru, Kejagung kembalikan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri. Ini alasannya. 

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Nilai Janggal, Guru Besar UI Sebut Putri Candrawathi Tak Mungkin Dilecehkan Brigadir J: Apa Berani?

Lima Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Selain keempat orang itu, timsus Polri juga menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Belum Lengkap, Kejagung Akan Kembalikan ke Penyidik Bareskrim Polri

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JKejaksaan Agung (Kejagung)Nofriansyah Yosua HutabaratRichard EliezerKuat MarufFerdy SamboBharada ERicky RizalPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved