Polisi Tembak Polisi
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim Polri, Ternyata Ini Penyebabnya
Kejagung kembalikan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri. Ini alasannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Nilai Janggal, Guru Besar UI Sebut Putri Candrawathi Tak Mungkin Dilecehkan Brigadir J: Apa Berani?
Lima Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Selain keempat orang itu, timsus Polri juga menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Belum Lengkap, Kejagung Akan Kembalikan ke Penyidik Bareskrim Polri