Polisi Tembak Polisi
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim Polri, Ternyata Ini Penyebabnya
Kejagung kembalikan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri. Ini alasannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembalikan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri.
Dilansir Tribunnews.com, hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana.
Fadil Zumhana menyebut berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih belum lengkap (P18).
Baca juga: Ferdy Sambo Emosi saat Diinterogasi soal Magelang, Komnas HAM: Kami Tanya Pembicaraan dengan PC
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara atas empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).
Meski demikian, Fadil menyebut masih ada syarat formil yang belum lengkap sehingga berkas perkara tersebut akan dikembalikan.
"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Yakin Polisi Ingin Putri Candrawathi Ditahan, Susno Duadji Ungkap Penyebab Istri Sambo Masih Bebas
Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan sehingga harus dipastikan kelengkapannya.
"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," katanya.
Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berkas perkara yang telah rampung itu atas empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf selaku pembantu Ferdy Sambo.
Dalam hal ini, Polri sendiri langsung melimpahkan berkas perkara tahap satu itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Empat berkas perkara tersangka sebelumnya yaitu FS, RR, RE dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap satu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Nantinya, berkas tersebut akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau kurang lengkap.
"Untuk nanti akan dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," beber Andi Rian.
Jika dinyatakan lengkap, maka Polri akan melimpahkan berkas perkara dengan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.