Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kasus Pembunuhan Brigadir J Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasan Komnas HAM

Ketua Komnas HAM mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan kasus pelanggaran HAM berat.

YouTube KompasTV
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Ahmad Taufan mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan kasus pelanggaran HAM berat. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bukan kasus pelanggaran HAM berat.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Senin (29/8/2022).

Menurut Ahmad Taufan Damanik, pelanggaran HAM berat memiliki arti tersendiri sesuai dengan Statuta Roma yang sudah disepakati sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Bharada E Jelang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pelanggaran HAM berat, kata Taufan, adalah kejahatan negara yang dilakukan secara sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali dan melahirkan sebuah pola kekerasan.

Taufan mencontohkan di daerah operasi militer (DOM) yang sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.

"Dalam operasi militer itu kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejatahan HAM, memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam satu periode tertentu," kata Taufan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).

Jika merujuk pada Statuta Roma terkait pelanggaran HAM berat, maka kasus Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.

Namun, saat ini banyak masyarakat justru salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM berat.

Karena menurut Taufan, frasa "pelanggaran HAM berat" tidak bisa sepenuhnya menerjemahkan Statuta Roma tentang gross voilations human rigth.

"Karena konotasinya (di masyarakat) begini, kalau ada (pelanggaran HAM) berat berarti ada (pelanggaran) ringan, lah ini orang (pembunuhan Brigadir J) kepala ditembak di sini kok (disebut) enggak berat?" kata dia.

Baca juga: Pengacara Pastikan Bharada E Tak Takut Temui Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J Acungkan Jempol

Taufan mengatakan, banyak warga masih menilai pelanggaran HAM berat sebagai bentuk sadistis atau kekejaman yang diterima oleh korban.

"Padahal pelanggaran HAM berat itu adalah satu definisi hukum internasional yang kemudian kita masukkan ke Undang-Undang 26 Tahun 2000 yang berkaitan dengan kejahatan negara," ujar Taufan.

Empat Jenis Pelanggaran HAM Berat

Statuta Roma adalah perjanjian yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan.

Ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, yakni kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim Polri, Ternyata Ini Penyebabnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Tags:
Ferdy SamboKomnas HAMAhmad Taufan DamanikBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPolriKasus Pelanggaran HAM
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved