Polisi Tembak Polisi
Kasus Pembunuhan Brigadir J Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasan Komnas HAM
Ketua Komnas HAM mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan kasus pelanggaran HAM berat.
Editor: Rekarinta Vintoko
1. Kejahatan genosida
Menurut pasal 8 UU Nomor 26 Tahun 2000, kejahatan genosida adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Berikut lima bentuk kejahatan genosida:
- Pembunuhan anggota kelompok
- Tindakan yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
- Tindakan yang bersifat pakasaan dengan tujuan mencegah kelahiran di dalam sebuah kelompok
- Pemindahan secara paksa anak dari suatu kelompok ke kelompok lain
- Genosida merupakan pelanggaran HAM berat yang termasuk dalam kejahatan internasional.
Kejahatan genosida dianggap sebagai pelanggaran paling serius karena umumnya melibatkan masyarakat secara luas.
Beberapa tindak kejahatan genosida yang pernah terjadi di dunia adalah sebagai berikut.
- Holocaust
- Operasi Anfal
- Konflik Bosnia
- Pembantaian Westerling di Sulawesi Selatan
- Genosida Rwanda