Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kasus Pembunuhan Brigadir J Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasan Komnas HAM

Ketua Komnas HAM mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan kasus pelanggaran HAM berat.

YouTube KompasTV
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Ahmad Taufan mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan kasus pelanggaran HAM berat. 

- Kejahatan kemanusiaan

- Kejahatan terhadap kemanusiaan atau crime against humanity (CAH) pertama kali muncul setelah Perang Dunia II.

2. Kejahatan kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan adalah tindakan yang mengarah pada pembunuhan massal dengan menyiksa tubuh orang-orang sebagai sebuah kejahatan penyerangan.

Biasanya, bentuk kejahatan ini dilakukan terhadap warga negara sendiri atau warga negara asing, dan bisa dilakukan dari pemerintah terhadap rakyat atau musuh kepada rakyat.

Kejahatan kemanusiaan termasuk dalam kejahatan internasional yang tercantum dalam aturan hukum UU Nomor 26 Tahun 2000.

Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

- Pembunuhan

- Pemusnahan

- Perbudakan

- Pengusiran

- Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik

- Penyiksaan

- Pemerkosaan

- Penganiayaan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Tags:
Ferdy SamboKomnas HAMAhmad Taufan DamanikBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPolriKasus Pelanggaran HAM
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved