Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Diduga Hanya Dalih, Saor Siagian: Buktinya Bisa Diperiksa 12 Jam

Status Putri Candrawathi yang sudah menjadi tersangka namun belum ditahan menjadi pertanyaan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunjambi.com/ wartakotalive.com
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengenakan pakaian seba hitam saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2022). Terbaru, pengacara Saor Siagian menduga kondisi kesehatan Putri hanya digunakan sebagai alasan menghindari pemeriksaan. 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian, menyoroti Putri Candrawathi yang hingga saat ini belum ditahan.

Dilansir TribunWow.com, Putri yang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masih dizinkan untuk pulang karena alasan kesehatan.

Namun Saor justru menilai hal tersebut hanyalah dalih untuk menghindari penahanan dan pemeriksaan.

Baca juga: Nasib Anak Batita Ferdy Sambo yang Masih Butuh ASI jika Putri Candrawathi Ditahan, Ini Kata KPAI

Sebagaimana diketahui, Putri menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (26/8/2022).

Setelah menjalani pemeriksaan sekira 12 jam, Putri diizinkan pulang dan tidak dilakukan penahanan.

Padahal ia disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yakni 340 KUHP yang tergolong pidana berat.

Menurut Saor, kondisi kesehatan seharusnya tak dijadikan alasan karena fasilitas di tahanan juga telah memadai.

"Kalau alasan kesehatan, rutan kita punya standar HAM, apalagi kalau kasus yang penting seperti ini, pasti polisi kita punya standar melindungi tersangka," terang Saor dikutip KOMPASTV, Sabtu (27/8/2022).

"Dokter-dokternya hebat, ruangan yang ditempati pasti juga standar kemanusiaan."

Potret pengacara Saor Siagian, pionir Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Senin (21/9/2020).
Potret pengacara Saor Siagian, pionir Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Senin (21/9/2020). (Instagram @saorsiagianlawfirm)

Baca juga: Telusuri Aliran Dana Ferdy Sambo, Saor Siagian Sebut Mahfud MD: Teman-teman di Parlemen Jangan Genit

Alih-alih, Saor mencurigai bahwa alasan kesehatan digunakan Putri untuk menghindar.

Karenanya, ia pun mendesak agar istri Ferdy Sambo itu segera ditahan demi kelancaran penyidikan.

"Jangan-jangan ini teknik saja, karena mungkin mau dikonfrontir. Tapi semestinya tidak ada alasan untuk tidak ditahan, sebenarnya untuk ditahan itu untuk mempermudah," beber Saor.

Ia kemudian mempertanyakan standar penyidik yang mengizinkan Putri lepas dari tahanan karena alasan kesehatan.

Padahal, ibu empat anak tersebut bisa melalui pemeriksaan melelahkan selama 12 jam di Bareskrim Mabes Polri.

"Tentu standar objektif seperti apa kesehatannya, buktinya bisa diperiksa 12 jam mestinya tidak ada problem," ujar Saor.

"Justru penyidik mempertontonkan rasa ketidakadilan juga kepada tersangka, karena yang lain ditahan. Juga kepada korban dan publik," tandasnya.

Baca juga: Pertanyakan Ajudan Inisial D yang Belum Tersangka, Pengacara Brigadir J: Kan Tidak Adil Juga

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 07.08:

Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J

Meski berstatus tersangka, peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi tanda tanya.

Dilansir TribunWow.com, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai ada tiga peran yang bisa dimainkan dalam kasus ini.

Ia pun membeberkan analisa posisi istri Irjen Ferdy Sambo tersebut dalam konstruksi kasus.

Baca juga: CCTV Ditemukan, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diduga Lakukan Hal Ini

Sebagaimana diketahui, Putri kini dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Namun, belum dijelaskan tindakan yang dilakukan Putri sehingga statusnya kini berubah.

"Mari kita asumsikan ini sebagai dugaan tindak pembunuhan yang dilakukan secara berkelompok. Pertanyaannya adalah Ibu PC perannya di mana?," kata Reza.

Menurut Reza, melihat dari konstruksi kasus, tindakan kejahatan ini dilakukan secara berkelompok dan bisa dibedakan dalam tiga cluster.

Cluster pertama adalah mastermind atau orang yang memiliki inisiatif untuk melakukan pembunuhan Brigadir J.

"Kalau kita bicara tentang kejahatan yang dilakukan berkelompok lazimnya ada tiga cluster, yang pertama adalah mastermind, orang yang punya perencanaan, menyusun skenario tahap demi tahap," tutur Reza.

"Orang yang punya inisiatif awal melakukan kejahatan tersebut disebut mastermind."

Psikolog forensik Reza Indragiri menilai pengakuan yang berubah-ubah dari tersangka pembunuhan Brigadir J mengindikasikan ada sesuatu yang ditutupi, Jumat (12/7/2022). Terbaru, Reza menyebutkan tiga kemungkinan perang Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022).
Psikolog forensik Reza Indragiri menilai pengakuan yang berubah-ubah dari tersangka pembunuhan Brigadir J mengindikasikan ada sesuatu yang ditutupi, Jumat (12/7/2022). Terbaru, Reza menyebutkan tiga kemungkinan perang Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022). (Tangkapan Layar YouTube metrotvnews)

Baca juga: Kamaruddin Pengacara Brigadir J Bersedia Adopsi Anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Mengapa?

Kemudian, peran kedua adalah eksekutor, dalam hal ini yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Yang kedua adalah eksekutor, orang yang melaksanakan desain perencanaan yang telah disusun oleh mastermind. Misalnya dia yang meletuskan senjata," kata Reza.

"Eksekutor yaitu pihak yang secara langsung berhadapan secara frontal dengan pihan yang menjadi sasaran kejahatan."

Terakhir, Putri bisa saja berperan sebagai fasilitator yang menyediakan sarana untuk melakukan pembunuhan.

"Pihak yang ketiga adalah fasilitator, pihak yang menyediakan senjata api, menjanjikan uang yang akan dibayarkan setelah misi selesai, yang memberikan akses untuk melarikan diri."

Reza menarik kesimpulan, bahwa berdasar tiga kategori tersebut, Putri bisa saja berperan menjadi mastermind bersama Ferdy Sambo.

Jika tidak, ia kemungkinan berperan sebagai fasilitator bagi mastermind dan eksekutor untuk melakukan kejahatan.

"Per detik ini kita belum tahu Ibu PC perannya sebagai apa, apakah mastermind, eksekutor ataukah fasilitator," ucap Reza.

"Namun, kalau berdasarkan apa yang bisa saya simak di pemberitaan media massa, sepertinya bukan eksekutor."

"Jadi dari kemungkinan tiga itu, menurut saya bukan sebagai eksekutor, tapi yang lebih memungkinkan sebagai mastermind, atau sebagai fasilitator."(TribunWow.com/Via)

Berita terkait lainnya

Tags:
Putri CandrawathiBrigadir JSaor SiagianFerdy SamboNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved