Polisi Tembak Polisi
Nasib Anak Batita Ferdy Sambo yang Masih Butuh ASI jika Putri Candrawathi Ditahan, Ini Kata KPAI
Terkait itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun buka suara untuk memberikan saran.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Nasib anak batita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi pertanyaan jika kedua orangtuanya tersebut ditahan karena menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terkait itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun buka suara untuk memberikan saran.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, tata pengasuhan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017.
Anak batita bisa diasuh oleh keluarga terdekat bila orangtuanya harus menjalani hukuman penjara.
"Terkait anak (Ferdy Sambo) yang batita bagaimana pengasuhannya ketika Ibunya kelak ditahan atau dipenjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi," kata Retno dalam siaran pers, Sabtu (27/8/2022).
Retno menuturkan, pengasuhan yang dialihkan pada keluarga terdekat jauh lebih baik dibanding diasuh di tahanan atau penjara.
Apalagi, anak Ferdy Sambo yang berusia 18 bulan sudah banyak gerakannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Pertanyakan Kredibilitas Sumber Kapolri saat RDP dengan DPR soal Irjen Sambo
Retno bilang, anak batita tersebut sebaiknya dipastikan lebih dekat kepada siapa anak tersebut ditempatkan, baik kakek/nenek atau paman/bibi.
Tapi sebaiknya, batita jangan diasuh di dalam sel tahanan.
"Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak. Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan," tutur Retno.
Terkait pemberian air susu ibu (ASI), ASI bisa dipompa dan dikirim langsung kepada anaknya.
Sementara untuk anak-anak Ferdy Sambo yang lain, KPAI menyebut mereka berhak atas perlindungan dari perundungan.
Hal ini sesuai dengan pasal 59 UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
"Anak-anak tersebut berhak atas perlindungan dari stigmatisasi dan labelisasi akibat perbuatan orangtuanya, bahkan anak-anak itupun berhak atas rehabilitasi psikologis," tutur Retno.
Sebagai informasi, kondisi anak-anak Ferdy Sambo menjadi perhatian sejumlah pihak usai kedua orangtuanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Posisikan Diri Jadi Irjen Sambo, Pengacara Brigadir J Buka Suara soal Kejadian di Magelang