Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bantah Pernyataan Kapolri, Kuasa Hukum Brigadir J Buka Suara soal Motif Perselingkuhan dan Pelecehan

Kuasa hukum Brigadir J membantah pernyataan Kapolri soal motif pembunuhan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube tvonenews
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membantah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal motif pembunuhan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNWOW.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada dua motif yang memicu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni perselingkuhan dan pelecehan.

Motif ini disampaikan oleh Jenderal Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Dikutip TribunWow dari Dua Sisi tvOne, Kamis (25/8/2022), motif yang disampaikan oleh Kapolri itu dibantah oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Bacakan Surat Tulis Tangannya yang Berisi Minta Maaf pada Institusi Polri

"Pola pikirnya Kapolri ini belum tertata dengan baik," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan bahwa pelecehan dan perselingkuhan memiliki makna yang berbeda.

Pelecehan tidak didasari suka sama suka, sedangkan perselingkuhan sebaliknya.

"Pelecehan sudah terbantahkan," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menceritakan bagaimana laporan Putri Candrawathi alias PC selaku istri dari Sambo soal pelecehan di Duren Tiga kini telah SP3 karena tidak ditemukan adanya tindak pidana.

Baca juga: Disambut Sorakan Awak Media, Ferdy Sambo Sempat Acungkan Jempol seusai Dipecat dari Polri

Kamaruddin juga membantah telah terjadi pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.

Ia menunjukkan bukti percakapan antara Putri bersama adik Brigadir J.

"Dia (PC) malah memuji-muji Almarhum (Brigadir J) ini," jelas Kamaruddin.

"Dari situ kita menganggap tidak ada pelecehan karena Ibu Putri bahagia."

Kamaruddin juga tegas mengatakan tidak mungkin Brigadir J berselingkuh dengan Putri yang sudah dianggap layaknya ibu sendiri.

Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Per Jumat (26/8/2022) Sambo telah divonis pemecatan dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Per Jumat (26/8/2022) Sambo telah divonis pemecatan dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Pengacara Brigadir J Soroti Pengunduran Diri Sambo: Yang Benar Harus Dipecat secara Tidak Hormat

Ragam Motif Irjen Sambo Bunuh Brigadir J

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboListyo Sigit PrabowoKamaruddin SimanjuntakPutri CandrawathiPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved