Polisi Tembak Polisi
Bantah Pernyataan Kapolri, Kuasa Hukum Brigadir J Buka Suara soal Motif Perselingkuhan dan Pelecehan
Kuasa hukum Brigadir J membantah pernyataan Kapolri soal motif pembunuhan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada dua motif yang memicu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni perselingkuhan dan pelecehan.
Motif ini disampaikan oleh Jenderal Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Dikutip TribunWow dari Dua Sisi tvOne, Kamis (25/8/2022), motif yang disampaikan oleh Kapolri itu dibantah oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Bacakan Surat Tulis Tangannya yang Berisi Minta Maaf pada Institusi Polri
"Pola pikirnya Kapolri ini belum tertata dengan baik," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan bahwa pelecehan dan perselingkuhan memiliki makna yang berbeda.
Pelecehan tidak didasari suka sama suka, sedangkan perselingkuhan sebaliknya.
"Pelecehan sudah terbantahkan," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menceritakan bagaimana laporan Putri Candrawathi alias PC selaku istri dari Sambo soal pelecehan di Duren Tiga kini telah SP3 karena tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Baca juga: Disambut Sorakan Awak Media, Ferdy Sambo Sempat Acungkan Jempol seusai Dipecat dari Polri
Kamaruddin juga membantah telah terjadi pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.
Ia menunjukkan bukti percakapan antara Putri bersama adik Brigadir J.
"Dia (PC) malah memuji-muji Almarhum (Brigadir J) ini," jelas Kamaruddin.
"Dari situ kita menganggap tidak ada pelecehan karena Ibu Putri bahagia."
Kamaruddin juga tegas mengatakan tidak mungkin Brigadir J berselingkuh dengan Putri yang sudah dianggap layaknya ibu sendiri.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Soroti Pengunduran Diri Sambo: Yang Benar Harus Dipecat secara Tidak Hormat
Ragam Motif Irjen Sambo Bunuh Brigadir J
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.