Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

CCTV Ditemukan, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diduga Lakukan Hal Ini

Pihak kepolisian tetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan dua alat bukti.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022). Terbaru, Andi Rian beberkan dua alat bukti yang membuat status Putri Candrawathi dinaikkan menjadi tersangka. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, istri Irjen Ferdy Sambo tersebut sudah terbukti terlibat dan berada di lokasi eksekusi.

Adapun alat bukti yang digunakan adalah keterangan saksi, dan CCTV di dekat TKP rumah dinas jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca juga: Belum Beri Keterangan, Putri Candrawathi Alami Masalah Kejiwaan Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J

Perkembangan penyidikan ini disampaikan tim khusus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Mabes Polri seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Pada gilirannya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan bukti CCTV yang ditemukan penyidik.

Bukti tersebut adalah rekaman dari kamera CCTV di pos satpam sekitar TKP yang sempat disita oleh aparat suruhan Ferdy Sambo.

"Perlu saya sampaikan, alhamdullilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," terang Andi Rian.

Penemuan CCTV itu pun berhasil menguak titik terang untuk membuka tabir gelap kasus tewasnya Brigadir J.

Karenanya, pihak kepolisian akhirnya dapat dengan tegas menaikkan status Putri yang tadinya hanya sebagai saksi menjadi tersangka.

"Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam sampai pagi sudah dilakukan pemeriksaan, konfrontir, tadi juga disampaikan bahwa Ibu PC sudah ditetapkan tersangka."

Potret eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.
Potret eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (HO Tribun-Medan.com)

Baca juga: Potensi Hukuman Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe Buntut Laporan Palsu terhadap Brigadir J

Pihak kepolisian mengaku sudah memeriksa Putri sebanyak tiga kali.

Pada Kamis (18/8/2022), Putri seharusnya kembali menjalani pemeriksaan, namun kembali mangkir karena sakit.

Pihaknya hanya melayangkan surat keterangan sakit dari dokter yang menyatakan butuh istirahat selama tujuh hari.

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti," terang Andi Rian.

"Yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, di pos satpam."

Menurut bukti-bukti yang ditemukan, Putri bukan hanya hadir di rumah pribadi dan rumah dinasnya.

Namun rupanya, ia ikut melakukan bagian skenario rencana pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

"Inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi, sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua."

Baca juga: Hendak Laporkan Putri Candrawathi hingga Kompolnas, Kamaruddin: Kita Warning, Tak Mau Sadar

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 07.16:

Putri Candrawathi Diduga Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi dinilai pantas menyandang status tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Putri diduga ikut bersekongkol dengan sang suami, Irjen Ferdy Sambo yang kini ditetapkan tersangka.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak membeberkan dugaan keterlibatan yang ditemukan oleh timnya.

Baca juga: Belum Beri Keterangan, Putri Candrawathi Alami Masalah Kejiwaan Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dari penuturan saksi dan pembuktian oleh pihak kepolisian, diperoleh fakta bahwa Putri dan Ferdy Sambo sempat berbicara sebelum pembunuhan Brigadir J.

Pembicaraan tersebut berlangsung selama sekitar 1,5 jam hingga kemudian pembunuhan itu terjadi di rumah dinas mereka.

"Sebelum terjadi pembunuhan sadis ini, Bu PC dan Pak FS sempat berbicara satu jam kurang lebih," kata Martin dilansir kanal YouTube tvOneNews, Kamis (18/8/2022).

Sesaat setelah obrolan tersebut, Ferdy Sambo diduga merencanakan pembunuhan tersebut bersama bawahannya, Bripka RR dan ART-nya, Kuat.

Termasuk Putri, mereka semua hadir saat Brigadir J dieksekusi di rumah dinas sang atasan.

"Lalu Pak FS melakukan konsolidasi dan permufakatan jahat bersama RR dan juga RE dan juga Kuat."

"Di TKP, mereka semua ada. Lalu terjadilah peristiwa yang nahas itu."

Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, termasuk Brigadir J.
Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, termasuk Brigadir J. (Grup WA via Tribunnews.com)

Baca juga: Buat Putri Candrawathi Menangis hingga Ferdy Sambo Murka, Kejadian di Magelang Kini Diusut Timsus

Namun, Marti menyayangkan setelah peristiwa itu terjadi, Putri justru membuat laporan palsu dengan menuding adanya tindak pidana pelecehan.

"Yang disayangkan, setelah peristiwa itu, ada laporan palsu yang salah satunya dilaporkan Ibu PC," kata Martin.

"Nah, makanya patut kami duga Ibu PC ini bagian dari skenario yang sudah dibuat pada publik dan juga keterlibatan beliau atas meninggalnya Brigadir J."

Martin menegaskan bahwa posisi Putri dalam kasus ini perlu diperjelas untuk dapat mengungkap kasus ini seterang-terangnya.

Pihaknya menilai, ada beberapa tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Putri.

Di antaranya adalah upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Oleh karena itu penting dari kepolisian demi kepastian hukum agar bisa menjelaskan sebenarnya ibu Putri ini statusnya apa?," ucap Martin.

"Apakah hanya sebagai saksi, atau bisa menjadi tersangka dalam perkara ini."

"Menurut hemat analisa hukum kami, banyak perbuatannya yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana," pungkasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita terkait lainnya

Tags:
Putri CandrawathiFerdy SamboBrigadir JTersangkaPembunuhanCCTV
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved