Polisi Tembak Polisi
Respons Ronny Talapessy saat Dilaporkan Deolipa ke Polisi, Ngaku Ingin Fokus Dampingi Bharada E
Ini respons Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy saat dilaporkan Deolipa Yumara atas tuduhan pencemaran nama baik.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Saya ngobrol gini anda tenang gak sih? Tenang kan? Buktinya saya ngomong begini saja anda gak berubah, malah ketawa-ketawa. Itu artinya kalau saya ngomong sama Bharada Eliezer pun pasti dia tenang, dia ketawa-ketawa, otaknya plong," ucap Deolipa.
"Ketiga sibuk nemuin media buat konpers, ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun. Ketika mau konpers kita bepikir secara hukum. Kalau kita tidak konpers, wartawan ini tahunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," pungkasnya.
Deolipa Yumara Tuding Kabareskrim Intervensi Pencabutan Kuasa Bharada E
Eks pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah melakukan intervensi.
Dilansir TribunWow.com, rekan pengacara Muhammad Boerhanuddin itu mengaku tak terima cara pemecatan yang dilakukan tak sepantasnya.
Deolipa Yumara juga menjabarkan sejumlah kejanggalan dan hal-hal yang membuat surat pencabutan kuasa tersebut cacat hukum.
Sebelumnya, Deolipa mengaku telah berkomunikasi dengan koleganya di kepolisian.
Ia menilai para kolega tersebut mendapat tekanan dari atasannya.
Kemudian Deolipa mengaku tak terima karena pemutusan kuasa tersebut hanya dilakukan melalui aplikasi Whatsapp.
"Aku enggak bisa terimanya ketika aku mendapatkan surat itu lewat Whatsapp. Akhirnya aku akan jadikan barang bukti, WA itulah yang jadi barang bukti," beber Deolipa dikuti kanal YouTube Narasi Newsroom, Selasa (16/8/2022).
Ia menyoroti adanya kecacatan hukum dalam surat pencabutan kuasa tersebut karena kurangnya aspek materil dan formil.
Seniman yang hendak meluncurkan album berjudul 'Gangster Sambo' itu pun mengaku santai karena yakin tuduhannya terbukti.
"Enggak apa-apa surat ini aku anggap asli isinya adalah pencabutan kuasa," terang Deolipa.
"Tapi untungnya setiap surat pencabutan kuasa atau pencabutan kuasa sepihak itu harus ada alasan. Tanpa alasan cacat hukum dong."
"Begini pun kejahatan enggak sempurna. Enggak sempurnanya tidak ada alasan-alasan yang pencabutan kuasa, padahal itu yang paling kunci. Aspek materilnya dan formilnya itu. Bodoh kan."
Baca juga: Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J, Bharada E Dapat Sejumlah Pengamanan Ini dari LPSK