Polisi Tembak Polisi
Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J, Bharada E Dapat Sejumlah Pengamanan Ini dari LPSK
LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada E yang merupakan saksi pelaku (justice collaborator) dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi menjadi justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Status justice collaborator Bharada E sendiri sudah diputuskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak Jumat (12/8/2022) pekan lalu.
Dilansir Kompas.com, Bharada E mengajukan permohonan kepada perlindungan LPSK sejak 14 Juli 2022 sebelum dia menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Deolipa Gugat hingga Tuduh Ada Intervensi Jenderal, Pengacara Bharada E: Tidak Usah Melebih-lebihkan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali meminta perlindungan kepada LPSK sebagai saksi pelaku atau justice collaborator pada 8 Agustus 2022.
Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
Bharada E disebut menembak Brigadir J hingga tewas atas suruhan Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan 3 tersangka lain dalam kasus itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan sopir sekaligus asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.
Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Seusai Bunuh Brigadir J, Ternyata Irjen Sambo Minta ke Petugas LPSK agar Istrinya Dilindungi
Bharada E saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
LPSK pun memberikan beberapa bentuk perlindungan bagi Bharada E terkait perkara itu.
1. Personel Pengamanan Bharada E Ditambah
LPSK menempatkan personel tambahan untuk menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan kepada Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).
Penempatan personel LPSK untuk melindungi Bharada E dilakukan hingga proses persidangan.
2. Kegiatan Bharada E Dipantau CCTV, Makanan Dijaga