Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J, Bharada E Dapat Sejumlah Pengamanan Ini dari LPSK

LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada E yang merupakan saksi pelaku (justice collaborator) dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Terbaru, LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada E yang merupakan saksi pelaku (justice collaborator) dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNWOW.COM - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi menjadi justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Status justice collaborator Bharada E sendiri sudah diputuskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak Jumat (12/8/2022) pekan lalu.

Dilansir Kompas.com, Bharada E mengajukan permohonan kepada perlindungan LPSK sejak 14 Juli 2022 sebelum dia menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Deolipa Gugat hingga Tuduh Ada Intervensi Jenderal, Pengacara Bharada E: Tidak Usah Melebih-lebihkan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali meminta perlindungan kepada LPSK sebagai saksi pelaku atau justice collaborator pada 8 Agustus 2022.

Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.

Bharada E disebut menembak Brigadir J hingga tewas atas suruhan Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan 3 tersangka lain dalam kasus itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan sopir sekaligus asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.

Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Seusai Bunuh Brigadir J, Ternyata Irjen Sambo Minta ke Petugas LPSK agar Istrinya Dilindungi

Bharada E saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

LPSK pun memberikan beberapa bentuk perlindungan bagi Bharada E terkait perkara itu.

1. Personel Pengamanan Bharada E Ditambah

LPSK menempatkan personel tambahan untuk menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan kepada Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).

Penempatan personel LPSK untuk melindungi Bharada E dilakukan hingga proses persidangan.

2. Kegiatan Bharada E Dipantau CCTV, Makanan Dijaga

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Bharada EBrigadir JIrjen Ferdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratPutri CandrawathiPolisi Tembak Polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved