Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Seusai Bunuh Brigadir J, Ternyata Irjen Sambo Minta ke Petugas LPSK agar Istrinya Dilindungi

Permohonan perlindungan PC yang disampaikan kepada LPSK ternyata pertama kali diajukan oleh otak pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Sambo.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan YouTube Kompastv
Sosok yang pertama kali meminta LPSK agar Putri Candrawathi diberikan perlindungan tak lain adalah suami Putri sendiri yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa hari yang lalu pihak kepolisian telah memberhentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawati alias PC selaku istri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kini pada Senin (15/8/2022), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permintaan PC yang memohon perlindungan.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, terungkap ternyata orang yang pertama kali mengajukan permohonan kepada LPSK adalah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: VIDEO Timsus Selidiki Kejadian di Magelang untuk Usut Kasus Brigadir J, Ini Penjelasan Kabareskrim

Kala itu Irjen Ferdy Sambo berbicara langsung kepada petugas LPSK agar istrinya dilindungi.

"Permohonan perlindungan terhadap Ibu PC pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya Bapak Ferdy Sambo pada tanggal 13 Juli 2022 di Kantor Propam kepada petugas LPSK," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Senin (15/8/2022).

Baru kemudian pada keesokannya, kuasa hukum Putri secara tertulis memohon perlindungan kepada LPSK untuk Putri.

Sebelumnya pihak Bareskrim Mabes Polri telah menghentikan penyidikan atas dugaan pelecehan terhadap Putri.

Dilansir TribunWow.com, laporan yang ditudingkan pada mendiang Brigadir J itu terbukti palsu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya tindak pidana terkait.

Baca juga: Saat di Magelang, Bharada E Sempat Ditelepon Istri Irjen Sambo Sambil Menangis

Sehingga bisa dipastikan bahwa tidak terjadi tindak pidana pelecehan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tegas Andi Rian dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (12/7/2022).

Selain itu, laporan dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Putri juga dinyatakan tidak terjadi.

"Ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, yaitu LP model A, terkait percobaan pembunuhan dan yang kedua LP B, terkait dugaan pelecehan, itu tidak ada," terangnya.

Dua laporan ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Dengan terungkapnya skenario rekayasa eks Kadiv Propam Polri tersebut, maka otomatis mematahkan laporan Putri.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratBharada ERichard EliezerFerdy SamboLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Putri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved