Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Eks Pengacara Bharada E Sebut Brigadir J Berlutut di Hadapan Irjen Sambo sebelum Ditembak: Ketakutan

Mantan pengacara Bharada E mengungkapkan kondisi detik-detik terakhir Brigadir J sebelum tewas ditembak oleh Eliezer atas perintah Irjen Sambo.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara saat memeragakan posisi terakhir Brigadir J dalam insiden penembakan, yakni Brigadir J berlutut menghadap Irjen Sambo. 

"Mungkin karena kami sebagai lawyer terlalu blak-blakan untuk mengungkap fakta-fakta hukum," kata Burhan menceritakan kemungkinan alasan dirinya diminta untuk mundur.

Kemudian sambil tertawa Burhan menuturkan akan ada banyak telepon masuk gara-gara dirinya mengungkit soal permintaan mundur ini di media massa.

Burhan mengatakan, permintaan mundur itu tida disertai oleh ancaman apapun.

Di sisi lain, pengacara Kamaruddin Simanjuntak juga mengaku pernah didatangi tim negosiator Mabes Polri gara-gara menangani kasus penembakan Brigpol Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat bertemu dengan tim negosiator, Kamaruddin Simanjuntak mengaku ditawari imbalan agar tidak membuat ramai kasus Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari TribunJambi, tim negosiator juga meminta agar Kamaruddin Simanjuntak tidak memperpanjang kasus Brigadir J.

Baca juga: H-1 Mengundurkan Diri, Kuasa Hukum Bharada E Jawab Isu Kliennya Jadi Tumbal Kasus Brigadir J

"Yang dilakukan Mabes Polri saat itu adalah mengirim utusan-utusan untuk bernegosiasi dengan saya. Diminta agar kasus ini kondusif," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (6/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak bercerita, pada tahun 2011 dirinya juga pernah didatangi oleh utusan dari presiden.

"Uang puluhan miliar hingga ratusan miliar saya tolak di 2011, ketika saya membuka kasus Wisma Atlet yang merembet ke e-KTP, Alkes, Hambalang dan lainnya itu," ungkapnya.

Kamaruddin Simanjuntak kemudian memperingatkan bahwa dirinya tidak bisa dibujuk untuk menutupi kebenaran dengan imbalan harta duniawi.

"Saya hanya tergoda memperbaiki institusi Kepolisian dan memperbaiki negara ini," papar Kamaruddin.

Mahfud MD Sebut Ada Intervensi

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berjanji akan mengawal kasus kematian Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menekankan agar hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J diungkap ke publik.

Ketua Kompolnas RI itu pun juga mengakui adanya upaya untuk mengacaukan informasi mengenai kasus ini.

Potret Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) dan mendiang Brigadir Yosua alias Brigadir J semasa hidup, Rabu (3/8/2022).
Potret Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) dan mendiang Brigadir Yosua alias Brigadir J semasa hidup, Rabu (3/8/2022). (Istimewa/ @mohmahfudmd)

Baca juga: Puji Cantiknya Foto PC, Pengacara Brigadir J Ragu yang Tampil Kemarin Benar-benar Istri Irjen Sambo

Seperti dilaporkan Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022), Mahfud MD menilai hasil ekshumasi atau autopsi jenazah Brigadir J nantinya perlu disiarkan untuk publik.

Ia juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Kesehatan tidak melarang jika hasil autopsi tersebut diumumkan.

Apalagi mengingat bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat di Indonesia.

Ia mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar kasus itu diungkap secara transparan.

Mahfud MD pun berjanji akan mengawal kasus itu agar dapat diungkap secara seksama dan objektif.

"Jadi lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari presiden. Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," kata Mahfud MD.

Ia kemudian menyebutkan adanya pihak yang mengatakan bahwa hasil autopsi itu hanya boleh dibuka di pengadilan.

Diduga pihak tersebut berusaha mengacaukan proses penyidikan kasus Brigadir J.

"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan," beber Mahfud MD.

"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti." (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bharada EBrigadir JDeolipa YumaraNofriansyah Yosua HutabaratRichard EliezerFerdy SamboPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved