Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Lihat Brigadir J dan Bripka RR Sempat Cekcok di TKP, Bharada E: Ibu Sakit, Tolong di Luar

Dalam pengakuan terbarunya, Bharada E mengaku sempat melihat Brigadir J dan Bripka RR bertengkar di TKP.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
youtube kompastv
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memperlihatkan foto bersama Irjen Ferdy Sambo dengan para ajudannya kepada Aiman Kompastv. 

Kemudian Bripka RR serta KM menyaksikan langsung dan membantu.

Sementara, Ferdy Sambo sebagai inisiator yang mendalangi peristiwa dan narasi palsu untuk menyembunyikan fakta.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Seolah Terjadi Tembak Menembak

"Dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut.

Bharada RE, telah melakukan penembakan kepada korban.

Tersangka RR, turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Irjen Pol FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Po, Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," beber Agus Andrianto.

Kolase TKP Penembakan Brigadir J (kiri) dan Foto Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J dan Brigadir RR
Kolase TKP Penembakan Brigadir J (kiri) dan Foto Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J dan Brigadir RR (Kolase Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Baca juga: Mengaku Tertekan, Keluarga Bharada E Minta Anaknya Berani Jujur soal Brigadir J: Kami Mendukung

Kemudian, atas tindakan yang dilakukan tersebut, para tersangka dikenakan sejumlah pasal.

Antara lain pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 55 serta 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.

Ancaman hukuman bagi Ferdy Sambo dan kroninya dapat dikenakan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 20 tahun.

"Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340, subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.

Fakta-fakta Baru yang Diungkap Bharada E

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mulai membongkar kronologi kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, ia membeberkan keterlibatan rekannya Brigadir Ricky atau Brigadir RR dan atasannya yang diduga adalah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E juga membongkar skenario yang disusun untuk menutupi kematian Brigadir J yang merupakan seniornya.

Baca juga: Pengakuan Bharada E soal Tewasnya Brigadir J Beda dengan Penjelasan Awal Polisi, Tak Ada Baku Tembak

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JRichard EliezerFerdy SamboBharada ENofriansyah Yosua HutabaratRicky RizalPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved