Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Lihat Brigadir J dan Bripka RR Sempat Cekcok di TKP, Bharada E: Ibu Sakit, Tolong di Luar

Dalam pengakuan terbarunya, Bharada E mengaku sempat melihat Brigadir J dan Bripka RR bertengkar di TKP.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
youtube kompastv
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memperlihatkan foto bersama Irjen Ferdy Sambo dengan para ajudannya kepada Aiman Kompastv. 

TRIBUNWOW.COM - Bripka RR atau Ricky Rizal adalah satu dari empat tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum terjadinya pembunuhan, Bripka RR disebut sempat cekcok dengan Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari YouTube tvOnenews, pengakuan ini disampaikan oleh Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca juga: Jadi Pembuka Kotak Pandora, Bharada E Dijaga dari Upaya Pembunuhan, Antisipasi Makanan hingga AC

Penasihat Hukum Bharada E, Muhamamad Burhanuddin menjelaskan, pengakuan soal cekcok Brigadir J dan Bripka RR tertuang dalam keterangan tertulis yang dibuat oleh kliennya tersebut.

"Dia sebutkan ada kejadian almarhum (Brigadir J) ini sempat marahan sama salah satu yang jadi tersangka," ujar Burhan.

Burhan menjelaskan, saat Brigadir J dan Bripka RR bertengkar, Bharada E sempat bertanya kepada kedua belah pihak mengapa terlibat cekcok tapi tidak ada jawaban.

"Masing-masing diam," ujar Burhan.

Burhan menjelaskan, cekcok Brigadir J dan Bripka RR sempat terjadi di Magelang lalu berlanjut ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Waktu mereka bertengkar dalam rumah, Bharada E bilang jangan bertengkar di dalam, ibu sakit, tolong di luar," kata Burhan mengutip ucapan Bharada E yang pada saat itu melihat Brigadir J dan Bripka RR cekcok.

Baca juga: Mulai Berani Jujur soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ucap Atasannya Sekarang adalah Tuhan

Diketahui, total empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Dilansir TribunWow.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman 20 tahun penjara.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS," ungkap Agus Andrianto dilansir kanal YouTube KOMPASTV.

Dalam insiden ini, masing-masing tersangka memiliki peran yakni eksekutor, asist, dan inisiator.

Bharada RE dinyatakan melakukan pembunuhan dengan cara menembak Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JRichard EliezerFerdy SamboBharada ENofriansyah Yosua HutabaratRicky RizalPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved