Polisi Tembak Polisi
Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Seolah Terjadi Tembak Menembak
Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri Listyo Sigit ungkap peran Ferdy Sambo.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini diumumkan Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dilansir TribunWow.com, sejumlah tersangka telah ditetapkan antara lain rekan korban, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) dan KM selaku sopir.

Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Ungkap Perannya
Penyidikan kasus pembunuhan ini terus bergulir dan menyebabkan 31 anggota polisi mulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri diperiksa.
Sekitar 10 petinggi Polri juga telah dimutasi, termasuk atasan Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pada hari ini, Selasa (9/8/2022), Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan pengumuman penting terkait kasus Brigadir J di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Ia membenarkan adanya upaya penyembunyian fakta, sikap tidak profesionalitas aparat, dan pelenyapan barang bukti.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti peristiwa yang dilaporkan awal," kata Listyo Sigit seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Selasa (9/8/2022).
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia."
"Yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)."
"Saudara E (RE) telah mengajukan JC dan saat ini itulah yang membuat peristiwa ini semakin terang."
Dikatakan bahwa Ferdy Sambo kemudian menembakkan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk menyusun skenario.
"Saudara FS membuat seolah terjadi tembak menembak. Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik (Brigadir) J ke dinding seolah-olah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri.
Secara mengejutkan, Listyo Sigit kemudian menyatakan bahwa Ferdy Sambo (FS) dinyatakan sebagai pelaku kunci dalam pembunuhan Brigadir J.
Ia merupakan otak yang menyuruh Bharada E atau RE untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.