Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kesaksian Bharada E Diungkap Kuasa Hukum: Kalau Tak Menembak Brigadir J, Saya yang Ditembak

Bharada E disebut mendapat perintah untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara menunjukkan surat kuasa saat sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). Pada kesempatan tersebut, Deolipa Yumara menyebutkan bahwa saat itu kliennya, Bharada E mendapat sejumlah tekanan dari atasannya untuk menembak Brigadir J. Tribunnews/Jeprima 

"Saudara FS membuat seolah terjadi tembak menembak.  Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik (Brigadir) J ke dinding seolah-olah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri.

Secara mengejutkan, Listyo Sigit kemudian menyatakan bahwa Ferdy Sambo (FS) dinyatakan sebagai pelaku kunci dalam pembunuhan Brigadir J.

Ia merupakan otak yang menyuruh Bharada E atau RE untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.

"Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara RE, saudara RR dan saudara KM," kata Listyo Sigit.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka."

Peran Keempat Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keempatnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).

"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka.

Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:

1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban

2. Brigadir RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban

4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J mencuat setelah keluarga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan.

Menurut penuturan awal dari pihak kepolisian, korban diduga telah melecehkan istri Ferdy Sambo, PC di rumah dinas sang atasan.

Akibatnya, PC kemudian berteriak sehingga didengar oleh sopirnya, Bharada E.

Saat datang, Bharada E disambut peluru dari Brigadir J dan terjadilah insiden tembak-menembak.

Brigadir J tewas seketika dan jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya di Muaro Jambi, Jambi dua hari kemudian.

Namun, skenario ini kemudian terbantahkan oleh pengakuan Bharada E yang menyatakan tak ada kejadian tembak-menembak dalam kasus ini.

Bahkan, ia mengaku diperintahkan atasannya untuk menembak mati Brigadir J yang tak berdaya bersama ajudan lainnya. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO Pengacara Beberkan Kesaksian Bharada E: Kalau Tak Menembak Brigadir J, Saya Yang Ditembak dan di Kompas.com dengan judul "Ini Peran Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain dalam Pembunuhan Brigadir J"

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JFerdy SamboTersangkaDeolipa Yumara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved