Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kesaksian Bharada E Diungkap Kuasa Hukum: Kalau Tak Menembak Brigadir J, Saya yang Ditembak

Bharada E disebut mendapat perintah untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara menunjukkan surat kuasa saat sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). Pada kesempatan tersebut, Deolipa Yumara menyebutkan bahwa saat itu kliennya, Bharada E mendapat sejumlah tekanan dari atasannya untuk menembak Brigadir J. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E yakni Deolipa Yumara memberikan pengakuan terbaru kliennya terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir Tribunnews.com, hal itu disampaikan Deolipa Yumara saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022) sore.

Dalam kesempatan itu, Deolipa Yumara menyebut Bharada E ternyata mendapat perintah untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Terungkap Peran Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM dalam Pembunuhan Brigadir J

Deolipa Yumara mengatakan, jika kliennya itu memang mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

Diketahui, bahwa atasan dari Brigadir J yakni Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J, Selasa.

Lebih lanjut, Deolipa menyebut, Bharada E mendapat sejumlah tekanan untuk menembak Brigadir J.

Karena, saat itu atasannya memerintah untuk menembak dengan penekanan.

Peristiwa penembakan itu, kata Deolipa menceritakan ulang perkataan Bharada E, terjadi begitu cepat dan hanya beberapa menit.

Dapat Perintah Atasan, 'Woi Tembak . . . Tembak . . .'

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disebut mendapat perintah untuk menembak Brigadir Yoshua atau Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara mengatakan, jika kliennya itu memang mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

Diketahui, bahwa atasan dari Brigadir J yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Ya kalau saya masuk ke dalam curhatan dia (Bharada E), dia disuruh, diperintah untuk menembak," kata Deolipa seperti dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Lihat Rekam Jejak Kariernya

Lebih lanjut, Deolipa menyebut, Bharada E mendapat sejumlah tekanan untuk menembak Brigadir J.

Karena, saat itu atasannya memerintah untuk menembak dengan penekanan.

"Atasannya yang perintah, 'woi tembak..tembak..'," ujar Deolipa menceritakan pengakuan Bharada E.

Peristiwa penembakan itu, kata Deolipa menceritakan ulang perkataan Bharada E, terjadi begitu cepat dan hanya beberapa menit.

"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E diketahui merupakan anggota polisi yang terlibat dalam baku tembak melawan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam insiden tersebut.
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E diketahui merupakan anggota polisi yang terlibat dalam baku tembak melawan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam insiden tersebut. (Kolase youtube kompastv dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ketakutan, Kalau Tak Menembak Brigadir J, Ditembak

Deolipa Yumara mengungkapkan proses saat kliennya itu menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E, kata Deolipa, hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.

Apalagi, Baharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.

Pasalnya, menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu. Karena, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.

"Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.

"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.

Baca juga: Nasib Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 2 yang Kini Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Brigadir J

Deolipa juga mendengar curahan hati Bharada E. Dimana, saat menembak Brigadir J, Bharada E dengan perasaan takut dan memejamkan mata.

"Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.

Deolipa pun menyadari bahwa perintah atasan di institusi Polri memang kadang susah untuk dibantah bahkan kerap menyerempet dengan pelanggaran hukum.

"Karena dia itu prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, tentu atas arahan komando tadi dijalankan," sambungnya.

Ia juga mendapat cerita dari Bharada E bahwa peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.

Peristiwa penembakan itu, kata Deolipa menceritakan ulang perkatakan ulang perkataan Bharada E, terjadi begitu cepat dan hanya beberapa menit.

"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diumumkan Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dilansir TribunWow.com, sejumlah tersangka telah ditetapkan antara lain rekan korban, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) dan KM selaku sopir.

Penyidikan kasus pembunuhan ini terus bergulir dan menyebabkan 31 anggota polisi mulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri diperiksa.

Sekitar 10 petinggi Polri juga telah dimutasi, termasuk atasan Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pada hari ini, Selasa (9/8/2022), Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan pengumuman penting terkait kasus Brigadir J di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Berperan Beri Perintah Penembakan dan Rekayasa Kasus

Ia membenarkan adanya upaya penyembunyian fakta, sikap tidak profesionalitas aparat, dan pelenyapan barang bukti.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti peristiwa yang dilaporkan awal," kata Listyo Sigit seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Selasa (9/8/2022).

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia."

"Yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)."

"Saudara E (RE) telah mengajukan JC dan saat ini itulah yang membuat peristiwa ini semakin terang."

Dikatakan bahwa Ferdy Sambo kemudian menembakkan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk menyusun skenario.

"Saudara FS membuat seolah terjadi tembak menembak.  Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik (Brigadir) J ke dinding seolah-olah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri.

Secara mengejutkan, Listyo Sigit kemudian menyatakan bahwa Ferdy Sambo (FS) dinyatakan sebagai pelaku kunci dalam pembunuhan Brigadir J.

Ia merupakan otak yang menyuruh Bharada E atau RE untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.

"Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara RE, saudara RR dan saudara KM," kata Listyo Sigit.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka."

Peran Keempat Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keempatnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).

"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka.

Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:

1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban

2. Brigadir RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban

4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J mencuat setelah keluarga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan.

Menurut penuturan awal dari pihak kepolisian, korban diduga telah melecehkan istri Ferdy Sambo, PC di rumah dinas sang atasan.

Akibatnya, PC kemudian berteriak sehingga didengar oleh sopirnya, Bharada E.

Saat datang, Bharada E disambut peluru dari Brigadir J dan terjadilah insiden tembak-menembak.

Brigadir J tewas seketika dan jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya di Muaro Jambi, Jambi dua hari kemudian.

Namun, skenario ini kemudian terbantahkan oleh pengakuan Bharada E yang menyatakan tak ada kejadian tembak-menembak dalam kasus ini.

Bahkan, ia mengaku diperintahkan atasannya untuk menembak mati Brigadir J yang tak berdaya bersama ajudan lainnya. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO Pengacara Beberkan Kesaksian Bharada E: Kalau Tak Menembak Brigadir J, Saya Yang Ditembak dan di Kompas.com dengan judul "Ini Peran Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain dalam Pembunuhan Brigadir J"

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JFerdy SamboTersangkaDeolipa Yumara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved