Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Terungkap Peran Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM dalam Pembunuhan Brigadir J

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus Brigadir J. Ferdy Sambo disebut menyuruh penembakan itu.

HO / Tribun Medan
Potret Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo. Terbaru, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus Brigadir J. Ferdy Sambo disebut menyuruh penembakan itu. 

TRIBUNWOW.COM - Terungkap peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diketahui, kepolisian telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus Brigadir J.

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E diketahui merupakan anggota polisi yang terlibat dalam baku tembak melawan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam insiden tersebut.
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E diketahui merupakan anggota polisi yang terlibat dalam baku tembak melawan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam insiden tersebut. (Kolase youtube kompastv dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Seolah Terjadi Tembak Menembak

"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka.

Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:

1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban

2. Brigadir RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban

4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Ungkap Perannya

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diumumkan Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Brigadir JBharada EFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratPolriRichard Eliezer
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved