Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Brigadir J Bernapas Lega, Sang Ayah: Terbukti Anak Kami Dianiaya
Ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka telah menjawab kecurigaan dan tuntutan keluarga Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Bharada RE, telah melakukan penembakan kepada korban.
Tersangka RR, turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Irjen Pol FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Po, Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," beber Agus Andrianto.

Baca juga: Mengaku Tertekan, Keluarga Bharada E Minta Anaknya Berani Jujur soal Brigadir J: Kami Mendukung
Kemudian, atas tindakan yang dilakukan tersebut, para tersangka dikenakan sejumlah pasal.
Antara lain pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 55 serta 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.
Ancaman hukuman bagi Ferdy Sambo dan kroninya dapat dikenakan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 20 tahun.
"Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340, subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya. (TribunWow.com/Via)
Sebagian artikel ini diolah dari TribunJambi.com dengan judul "Ayah Brigadir Yosua Yakin dari Awal Anaknya Dianiaya, Kini Terbukti", dan "Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Brigadir Yosua Ucapkan Terima Kasih"