Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Brigadir J Bernapas Lega, Sang Ayah: Terbukti Anak Kami Dianiaya

Ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka telah menjawab kecurigaan dan tuntutan keluarga Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memberi tanggapan terkait penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022). Sang ayah Samuel Hutabarat (tengah) mengapresiasi kinerja Polri. 

Selain itu, 11 pejabat polri yang diduga terlibat kasus ini juga telah diamankan.

Tindakan berani Listyo Sigit bersama tim khusus bentukannya itu pun mendapat apresiasi dari keluarga Brigadir J.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri yang sudah membuat tim khusus untuk mengungkap kasus kematian anak kami Yosua," kata Samuel.

"Begitu juga kami mengucapkan terima kasih kepada tim khusus yang telah bekerja siang malam, bekerja semaksimal mungkin agar terungkap siapa pelaku aktor utamanya dibelakang ini."

Baca juga: Kapolri Lakukan Pembersihan Buntut Kasus Brigadir J, 56 Polisi Diperiksa, 11 Pejabat Polri Diamankan

Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Dilansir TribunWow.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan tersangka lain yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.

Ia juga menyatakan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Ungkap Perannya

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS," ungkap Agus Andrianto dilansir kanal YouTube KOMPASTV.

Dalam insiden ini, masing-masing tersangka memiliki peran yakni eksekutor, asist, dan inisiator.

Bharada RE dinyatakan melakukan pembunuhan dengan cara menembak Brigadir J.

Kemudian Bripka RR serta KM menyaksikan langsung dan membantu.

Sementara, Ferdy Sambo sebagai inisiator yang mendalangi peristiwa dan narasi palsu untuk menyembunyikan fakta.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Seolah Terjadi Tembak Menembak

"Dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut.

Halaman
123
Tags:
Ferdy SamboTersangkaBrigadir JBharada E
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved