Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Brigadir J Bernapas Lega, Sang Ayah: Terbukti Anak Kami Dianiaya

Ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka telah menjawab kecurigaan dan tuntutan keluarga Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memberi tanggapan terkait penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022). Sang ayah Samuel Hutabarat (tengah) mengapresiasi kinerja Polri. 

TRIBUNWOW.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengapresiasi kinerja Polri.

Dilansir TribunWow.com, dengan ditetapkannya 4 tersangka, keluarga mulai mendapat titik terang atas kasus pembunuhan putranya.

Apalagi, kini atasan Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, juga telah dinyatakan sebagai tersangka inisiator.

Baca juga: Kapolri Singgung Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo, terkait PC?

Ayah mendiang, Samuel Hutabarat, mengaku terharu menyaksikan pengumuman yang disiarkan langsung tersebut.

Ia menilai hal ini sebagai pembuktian kecurigaannya sejak awal dan, penegakan keadilan bagi anaknya.

Sejak pertama kali melihat jasad Brigadir J, Samuel sudah yakin ada yang tidak beres.

Dugaannya pun terjawab saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, menyatakan tidak ada insiden baku tembak, melainkan penembakan.

"Dari awal memang kita keluarga tidak yakin itu tembak-menembak, semenjak saya lihat sendiri, saya lihat peti jenazah dan liat luka-luka di wajah dan dada dan grahamnya ini bergeser," terang Samuel dikutip TribunJambi.com, Selasa (9/8/2022).

Suami Rosti Simanjuntak tersebut sempat mengutarakan kejanggalan yang dirasa, pada seorang polisi yang mengantar jasad Brigadir J.

Dan kini, ia pun mendapat pembuktian bahwa putranya telah mengalami kekerasan.

"Sempat saya utarakan ke Pak Simatupang (yang mengantar jenazah) Ini bukan ditembak lagi, ini sudah dianiya," ujar Samuel.

"Ternyata sekarang sudah terbukti bahwa anak kami dianiaya."

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Listyo Sigit umumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama 3 tersangka lain.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Listyo Sigit umumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama 3 tersangka lain. (Capture YouTube KompasTV)

Baca juga: Sempat Histeris, Ibu Brigadir J Kini Lantang Minta Ferdy Sambo dan Istri untuk Mengaku

Di sisi lain, Samuel merasa bersyukur atas tindakan tegas Kapolri yang berhasil menjalankan amanat dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak presiden yang sudah tiga kali memerintahkan bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini," kata Samuel.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, Listyo Sigit mengumumkan pihaknya telah memeriksa 56 anggota polri.

Selain itu, 11 pejabat polri yang diduga terlibat kasus ini juga telah diamankan.

Tindakan berani Listyo Sigit bersama tim khusus bentukannya itu pun mendapat apresiasi dari keluarga Brigadir J.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri yang sudah membuat tim khusus untuk mengungkap kasus kematian anak kami Yosua," kata Samuel.

"Begitu juga kami mengucapkan terima kasih kepada tim khusus yang telah bekerja siang malam, bekerja semaksimal mungkin agar terungkap siapa pelaku aktor utamanya dibelakang ini."

Baca juga: Kapolri Lakukan Pembersihan Buntut Kasus Brigadir J, 56 Polisi Diperiksa, 11 Pejabat Polri Diamankan

Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Dilansir TribunWow.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan tersangka lain yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.

Ia juga menyatakan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Ungkap Perannya

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS," ungkap Agus Andrianto dilansir kanal YouTube KOMPASTV.

Dalam insiden ini, masing-masing tersangka memiliki peran yakni eksekutor, asist, dan inisiator.

Bharada RE dinyatakan melakukan pembunuhan dengan cara menembak Brigadir J.

Kemudian Bripka RR serta KM menyaksikan langsung dan membantu.

Sementara, Ferdy Sambo sebagai inisiator yang mendalangi peristiwa dan narasi palsu untuk menyembunyikan fakta.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Seolah Terjadi Tembak Menembak

"Dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut.

Bharada RE, telah melakukan penembakan kepada korban.

Tersangka RR, turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Irjen Pol FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Po, Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," beber Agus Andrianto.

Kolase TKP Penembakan Brigadir J (kiri) dan Foto Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J dan Brigadir RR
Kolase TKP Penembakan Brigadir J (kiri) dan Foto Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J dan Brigadir RR (Kolase Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Baca juga: Mengaku Tertekan, Keluarga Bharada E Minta Anaknya Berani Jujur soal Brigadir J: Kami Mendukung

Kemudian, atas tindakan yang dilakukan tersebut, para tersangka dikenakan sejumlah pasal.

Antara lain pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 55 serta 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.

Ancaman hukuman bagi Ferdy Sambo dan kroninya dapat dikenakan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 20 tahun.

"Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340, subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya. (TribunWow.com/Via)

Sebagian artikel ini diolah dari TribunJambi.com dengan judul "Ayah Brigadir Yosua Yakin dari Awal Anaknya Dianiaya, Kini Terbukti", dan "Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Brigadir Yosua Ucapkan Terima Kasih"

Berita terkait lainnya

Tags:
Ferdy SamboTersangkaBrigadir JBharada E
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved