Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan 3 tersangka pembunuhan Brigadir J dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Terbaru, Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, Selasa (8/8/2022). 

Pasalnya, senjata tersebut biasanya digunakan oleh polisi berpangkat perwira.

Namun ternyata Bharada E mengakui bahwa senjata tersebut meryupakan miliknya yang baru diterima beberapa bulan.

Baca juga: Bharada E Bantah Baku Tembak Lawan Brigadir J, Pengacara Eliezer Jawab soal Skenario Eksekusi

Eksekutor Brigadir J

Setelah mendapat perintah, Bharada E menjadi orang pertama yang melakukan penembakan pada Brigadir J.

Kemudian, pelaku lain menyusul melontarkan peluru ke tubuh mendiang.

"Nembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin.

Ferdy Sambo dikabarkan menyaksikan hal tersebut, bahkan menggenggam sepucuk pistol di samping jasad Brigadir J.

Namun terkait hal ini, Boerhanuddin enggan memberikan konfirmasi.

“Itu tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau,” kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022). (TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
Brigadir JBharada EFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratRichard EliezerPolriAgus Andrianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved