Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan 3 tersangka pembunuhan Brigadir J dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Terbaru, Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, Selasa (8/8/2022). 

Antara lain pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 55 serta 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.

Ancaman hukuman bagi Ferdy Sambo dan kroninya dapat dikenakan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 20 tahun.

"Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340, subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Seolah Terjadi Tembak Menembak

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- (-17.57):

Fakta-fakta Baru yang Diungkap Bharada E

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mulai membongkar kronologi kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, ia membeberkan keterlibatan rekannya Brigadir Ricky atau Brigadir RR dan atasannya yang diduga adalah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E juga membongkar skenario yang disusun untuk menutupi kematian Brigadir J yang merupakan seniornya.

Baca juga: Pengakuan Bharada E soal Tewasnya Brigadir J Beda dengan Penjelasan Awal Polisi, Tak Ada Baku Tembak

Seperti dilaporkan Tribunnews.com, pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menerangkan pengakuan kliennya sudah tercatat di BAP, Sabtu (6/8/2022).

Secara lengkap, sopir PC selaku istri Ferdy Sambo itu membeberkan peranan dan siapa saja yang terlibat kasus tersebut.

“Dalam pengakuan terbaru memang dia (Bharada E) menyebutkan apa tugasnya dan siapa pelakunya hingga siapa-siapa saja yang ada di tempat kejadian,” terang Boerhanuddin.

Sementara itu, anggota tim pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan pengakuan bahwa kliennya hanya diperintah atasan.

"Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap Deolipa dilansir Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Foto bersama Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut.
Foto bersama Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. (Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Baca juga: Profil Brigadir RR, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sempat Ngaku Sembunyi di Balik Kulkas

Tak Ada Aksi Baku Tembak

Pada narasi awal, Brigadir J dan Bharada E dikabarkan saling adu peluru.

Halaman
1234
Tags:
Brigadir JBharada EFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratRichard EliezerPolriAgus Andrianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved