Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan 3 tersangka pembunuhan Brigadir J dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Dilansir TribunWow.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan tersangka lain yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.
Ia juga menyatakan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Ungkap Perannya
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS," ungkap Agus Andrianto dilansir kanal YouTube KOMPASTV.
Dalam insiden ini, masing-masing tersangka memiliki peran yakni eksekutor, asist, dan inisiator.
Bharada RE dinyatakan melakukan pembunuhan dengan cara menembak Brigadir J.
Kemudian Bripka RR serta KM menyaksikan langsung dan membantu.
Sementara, Ferdy Sambo sebagai inisiator yang mendalangi peristiwa dan narasi palsu untuk menyembunyikan fakta.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Seolah Terjadi Tembak Menembak
"Dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut.
Bharada RE, telah melakukan penembakan kepada korban.
Tersangka RR, turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Irjen Pol FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Po, Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," beber Agus Andrianto.

Baca juga: Mengaku Tertekan, Keluarga Bharada E Minta Anaknya Berani Jujur soal Brigadir J: Kami Mendukung
Kemudian, atas tindakan yang dilakukan tersebut, para tersangka dikenakan sejumlah pasal.