Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan 3 tersangka pembunuhan Brigadir J dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Terbaru, Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, Selasa (8/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Dilansir TribunWow.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan tersangka lain yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.

Ia juga menyatakan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Ungkap Perannya

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS," ungkap Agus Andrianto dilansir kanal YouTube KOMPASTV.

Dalam insiden ini, masing-masing tersangka memiliki peran yakni eksekutor, asist, dan inisiator.

Bharada RE dinyatakan melakukan pembunuhan dengan cara menembak Brigadir J.

Kemudian Bripka RR serta KM menyaksikan langsung dan membantu.

Sementara, Ferdy Sambo sebagai inisiator yang mendalangi peristiwa dan narasi palsu untuk menyembunyikan fakta.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Seolah Terjadi Tembak Menembak

"Dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut.

Bharada RE, telah melakukan penembakan kepada korban.

Tersangka RR, turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Irjen Pol FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Po, Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," beber Agus Andrianto.

Kolase TKP Penembakan Brigadir J (kiri) dan Foto Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J dan Brigadir RR
Kolase TKP Penembakan Brigadir J (kiri) dan Foto Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J dan Brigadir RR (Kolase Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Baca juga: Mengaku Tertekan, Keluarga Bharada E Minta Anaknya Berani Jujur soal Brigadir J: Kami Mendukung

Kemudian, atas tindakan yang dilakukan tersebut, para tersangka dikenakan sejumlah pasal.

Antara lain pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 55 serta 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.

Ancaman hukuman bagi Ferdy Sambo dan kroninya dapat dikenakan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 20 tahun.

"Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340, subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Seolah Terjadi Tembak Menembak

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- (-17.57):

Fakta-fakta Baru yang Diungkap Bharada E

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mulai membongkar kronologi kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, ia membeberkan keterlibatan rekannya Brigadir Ricky atau Brigadir RR dan atasannya yang diduga adalah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E juga membongkar skenario yang disusun untuk menutupi kematian Brigadir J yang merupakan seniornya.

Baca juga: Pengakuan Bharada E soal Tewasnya Brigadir J Beda dengan Penjelasan Awal Polisi, Tak Ada Baku Tembak

Seperti dilaporkan Tribunnews.com, pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menerangkan pengakuan kliennya sudah tercatat di BAP, Sabtu (6/8/2022).

Secara lengkap, sopir PC selaku istri Ferdy Sambo itu membeberkan peranan dan siapa saja yang terlibat kasus tersebut.

“Dalam pengakuan terbaru memang dia (Bharada E) menyebutkan apa tugasnya dan siapa pelakunya hingga siapa-siapa saja yang ada di tempat kejadian,” terang Boerhanuddin.

Sementara itu, anggota tim pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan pengakuan bahwa kliennya hanya diperintah atasan.

"Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap Deolipa dilansir Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Foto bersama Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut.
Foto bersama Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. (Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Baca juga: Profil Brigadir RR, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sempat Ngaku Sembunyi di Balik Kulkas

Tak Ada Aksi Baku Tembak

Pada narasi awal, Brigadir J dan Bharada E dikabarkan saling adu peluru.

Namun ternyata hal tersebut hanyalah skenario untuk menutupi kebenaran.

"Tidak terjadi tembak-menembak," ujar Boerhanuddin dikutip dari Tribunnews.com, Senin, (8/8/2022).

"Dia pas kejadian itu ada. Melihat (proses tewasnya Brigadir J), dan ada beberapa saksi. Sudah diungkapkan di fakta hukum BAP."

"Artinya, saat Brigadir Yosua masih hidup, Bharada E ada di situ."

Keterlibatan Ferdy Sambo dan Ajudan Lain

Meski mengakui bahwa Bharada E sempat menceritakan tentang Ferdy Sambo, Deolipa enggan memberi keterangan lebih lanjut.

"Bukan dalam kapasitas saya menjawab itu karena itu wilayah penyidikan," kilah Deolipa dikutip kanal YouTube metrotvnews, Senin (8/8/2022).

"Tentunya ada (cerita soal Ferdy Sambo-red), kan itu satu paket cerita itu, dan dia ajudannya. Jadi ada cerita itu."

Namun di sisi lain, rekannya Boerhanuddin menegaskan bahwa Bharada E hanya disuruh atasan yang diduga adalah Ferdy Sambo.

"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," terang Boerhanuddin.

"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak."

"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya."

Adapun atasan tersebut diduga menjadi dalang dan menyaksikan langsung eksekusi Brigadir J.

Kolase TKP Penembakan Brigadir J (kiri) dan Foto Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J dan Brigadir RR
Kolase TKP Penembakan Brigadir J (kiri) dan Foto Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J dan Brigadir RR (Kolase Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Senjata yang Dipakai

Pistol Glock-17 yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J sempat menjadi tanda tanya.

Pasalnya, senjata tersebut biasanya digunakan oleh polisi berpangkat perwira.

Namun ternyata Bharada E mengakui bahwa senjata tersebut meryupakan miliknya yang baru diterima beberapa bulan.

Baca juga: Bharada E Bantah Baku Tembak Lawan Brigadir J, Pengacara Eliezer Jawab soal Skenario Eksekusi

Eksekutor Brigadir J

Setelah mendapat perintah, Bharada E menjadi orang pertama yang melakukan penembakan pada Brigadir J.

Kemudian, pelaku lain menyusul melontarkan peluru ke tubuh mendiang.

"Nembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin.

Ferdy Sambo dikabarkan menyaksikan hal tersebut, bahkan menggenggam sepucuk pistol di samping jasad Brigadir J.

Namun terkait hal ini, Boerhanuddin enggan memberikan konfirmasi.

“Itu tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau,” kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022). (TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
Brigadir JBharada EFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratRichard EliezerPolriAgus Andrianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved