Polisi Tembak Polisi
2 Bulan Hidup dalam Tekanan, Ini Alasan Bharada E Berbohong soal Pembunuhan Brigadir J
Kuasa hukum Bharada E yang baru mengungkapkan alasan kliennya sempat berbohong soal kasus pembunuhan Brigadir J di rumah singgah Irjen Sambo.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Brigadir E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ia juga dikaitkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/8/2022).
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP."
Namun demikian, pemeriksaan polisi tak akan berakhir dengan ditemukannya tersangka.
Masih ada penyidikan lainnya yang akan melibatkan sejumlah saksi, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, PC.

Baca juga: Pengakuan Lengkap Bharada E soal Insiden Baku Tembak dengan Brigadir J Diungkap Komnas HAM
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," tandas Andi Rian.
Sementara itu, mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi sebagai berikut.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Hal ini diduga merujuk pada aksi Bharada E yang diduga menembak Brigadir J hingga tewas pada Jumat (8/7/2022).
Adapun Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Hal ini mengindikasikan adanya pihak dengan kekuasaan atau pangkat lebih tinggi yang menyuruh melakukan tindak pidana.
"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Sementara Pasal 56 mengatur tentang pihak yang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
"1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan." (TribunWow.com/Anung/Via)