Polisi Tembak Polisi
UPDATE Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Saksi
Inilah perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J, Bharada E jadi tersangka dugaan pembunuhan hingga Irjen Ferdy Sambo bakal diperiksa.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Bharada E atau Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Andi Rian mengungkap tim penyidik sebelumnya telah memeriksa 42 saksi, termasuk dalam hal ini ada sejumlah ahli yang diperiksa sebelum menetapkan Bharada E menjadi tersangka.
Ahli itu, kata Andi, mulai dari kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik.
Baca juga: Fakta Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Ada Kemungkinan Tersangka Lain?
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E ditahan
Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihak keluarga yang menduga ada unsur pembunuhan berencana.
Dalam perkara ini, ia menambahkan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, yakni alat komunikasi, rekaman kamera CCTV, hingga sejumlah barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara.
Usai ditetapkan tersangka, Bharada E akan langsung ditahan jika sudah selesai menjalani pemeriksaan.
“Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan,” ujar dia.

Bukan Bela Diri
Menurut Andi, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Andi juga menegaskan Bharada E tidak sedang melakukan upaya bela diri saat menewaskan Brigadir J.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ucap Andi.
Dalam Pasal 338 disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.