Polisi Tembak Polisi
Fakta Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Ada Kemungkinan Tersangka Lain?
Berikut ini sejumlah fakta Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Bharada Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Penetapan tersangka Bharada E itu dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dilansir Tribunnews.com, penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari laporan keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Tembakan Brigadir J Semua Meleset, Pengacara Bharada E Ungkit Pelecehan: Sudah Mencoba, Ditolak
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Berikut dirangkum Tribunnews.com:
1. Bukti Permulaan Cukup
Brigjen Andi Rian menjelaskan dalam gelar perkara dari pemeriksaan sedikitnya 42 orang saksi dan sejumlah alat bukti.
Penyidik juga menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E dari saksi menjadi tersangka.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
2. Kemungkinan Tersangka Lain
Menurut Andi, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.
3. Ancaman Hukuman Bharada E
Adapun pasal yang disangkakan yakni Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Baca juga: Dalam 35 Menit, Brigadir J Diduga Melecehkan, Menembak dan Ditemukan Tewas, Kamaruddin: Apa Mungkin?