Polisi Tembak Polisi
UPDATE Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Saksi
Inilah perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J, Bharada E jadi tersangka dugaan pembunuhan hingga Irjen Ferdy Sambo bakal diperiksa.
Editor: Rekarinta Vintoko
Sementara itu, dalam Pasal 55 ayat (1) disebutkan bahwa seseorang dipidana sebagai pelaku tindak pidana apabila mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Kemudian, jika mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sementara itu, dalam Pasal 55 ayat (2) disebutkan, terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Selanjutnya Pasal 56 disebutkan bahwa seseorang dipidana sebagai pembantu kejahatan jika mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Andi juga memastikan pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mencari tahu keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” tegasnya.
Baca juga: Tembakan Brigadir J Semua Meleset, Pengacara Bharada E Ungkit Pelecehan: Sudah Mencoba, Ditolak
Ferdy Sambo Diperiksa
Selain memeriksa 42 saksi, hari ini Kamis (4/8/2022) penyidik akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi dalam perkara ini.
Andi mengatakan, pemeriksaan terhadap perwira polisi jenderal bintang dua itu akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB.
Meski demikian, hingga kini belum dapat dipastikan kapan pemeriksaan terhadap istri Sambo, PC, akan dilaksanakan.
Bila merunut pernyataan awal polisi, Brigadir J tewas setelah sebelumnya diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada PC.
“Sampai saat ini untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Ngaku Refleks Tembak Brigadir J
Sebelum menjadi tersangka, Bharada E sempat diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 26 Juli lalu.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan Bharada E mengaku terlibat dan secara refleks dalam penembakan dengan Brigadir J.