Polisi Tembak Polisi
Belum Bisa Bertemu Orang Lain, Kondisi Istri Irjen Ferdy Sambo Diungkap Kuasa Hukum dan Psikolog
Istri Irjen Sambo tidak menghadiri panggilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kepentingan pemeriksaan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kondisi mental PC selaku istri dari Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo diketahui masih belum stabil.
PC tidak menghadiri panggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena kondisi psikologisnya yang masih terganggu.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews, PC disebut masih belum bisa bertemu dengan orang lain.
Baca juga: Brigadir J Todong Foto Irjen Sambo dan Pakai Parfum Istri sang Jenderal, Kuasa Hukum Yosua Heran
Informasi ini disampaikan oleh psikolog klinis Ratih Ibrahim yang mendampingi PC.
"Kondisinya (bu Putri) masih shock," kata Ratih saat ditemui awak media usai pemeriksaan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Ratih menjelaskan, alasan PC tidak bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua di LPSK adalah PC masih belum mampu bertemu dengan orang lain.
Sementara itu menurut kuasa hukum PC, Arman Hanis, kliennya masih dalam kondisi terguncang dan trauma berat.
Sebelumnya, Arman menyayangkan saat ini kasus dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap PC justru tertutup oleh isu-isu liar yang berkembang di publik terkait kasus Brigadir J.
Baca juga: Kronologis Penembakan Brigadir J, Irjen Sambo Lari ke Rumah Dinas hingga CCTV Rekam PC Menangis
Dikutip TribunWow.com dari Tribunjambi, Arman mengungkit saat ini kabar tentang PC sebagai korban pelecehan hampir tenggelam oleh isu-isu liar seputar kasus Brigadir J.
"Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah menjadi tenggelam oleh segala isu yang ada, padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," tegas Arman, Minggu (31/7/2022).
Arman menegaskan bahwa wanita meskipun dia adalah istri seorang jenderal tetap dapat menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya," jelas dia.
Arman menerangkan, apabila Brigadir J terbukti melakukan pelecehan seksual maka korban dari Brigadir J tidak hanya PC saja tapi keluarga besar Irjen Sambo.
"Dan apabila dugaan tersebut terbukti dikemudian hari, maka korban J itu bukan hanya PC. Akan tetapi Irjen FS, masa depan anak-anak mereka (4 orang), orang tua PC, Brigadir E dan Institusi Polri," ujarnya.
"Kami berharap perkara ini akan dibuka dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya," tandasnya.