Polisi Tembak Polisi
Laporkan Dugaan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum: Saya Lihat Video Justru Dia Disiksa
Pengacara keluarga Brigadir J beberkan dugaan penyiksaan yang mungkin dilakukan terhadap mendiang.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melaporkan kasus kematian mendiang ke pihak kepolisian.
Dilansir TribunWow.com, kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan adanya dugaan penyiksaan hingga pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pasalnya, menurut Kamaruddin, pada jasad Brigadir J tampak luka-luka yang menunjukkan indikasi penganiayaan.
Baca juga: Rumah Keluarga Brigadir J Dijaga Ketat Polisi, Aparat Tegaskan Bukan untuk Mengintimidasi
Seperti dilaporkan Kompas.com, Senin (18/7/2022), Kamaruddin mengatakan bahwa di tubuh jenazah Brigadir J terdapat sejumlah luka mencurigakan.
Selain luka tembak, antara lain ada luka sayatan, bekas jahitan, dan memar seperti bekas benturan benda tumpul.
"Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," ucap Kamaruddin.
Luka-luka itu tersebar di bagian wajah, yakni mata, hidung dan mulut, kemudian di bagian belakang telinga hingga hidung.
Bahkan bagian jari tangan Brigadir J dikabarkan patah sementara ada bekas luka juga di kaki kanannya.
Padahal, dalam keterangan pihak kepolisian, Barigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," beber Kamaruddin.

Ia juga mengaku sangsi mengenai tudingan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan pada istri Kadiv Propam.
Dilaporkan bahwa aksi tersebut kemudian diketahui Bharada E hingga memicu aksi saling tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Intinya ini kan mereka bilang pelecehan. Padahal, itu cuma narasi tanpa ada bukti pelecehan. Kemudian disebut tembak-menembak, tapi tidak ada bukti tembak-menembak," klaim Kamaruddin.
Karenanya, pagi ini Kamruddin ditemani rekannya, Jason Simanjuntak melaporkan 3 poin dugaan kasus tersebut.
"Membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP tindak pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP pidana, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," terang Kamaruddin.