Polisi Tembak Polisi
Kenapa Polisi Tunggu 3 Hari untuk Ungkap Kasus Brigadir J? Eks Kapolres: Tidak Ada Kewajiban
Terdapat jeda waktu tiga hari setelah kasus penembakan terjadi sebelum akhirnya Polri membeberkan kasus penembakan Brigadir J ke publik.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
"Itu perkara yang mudah kok untuk disimpulkan. Penyidik biasa saja bisa menyimpulkan, enggak perlu lah TGPF (tim gabungan pencari fakta)," kata Napoleon, Kamis (14/7/2022).
Napoleon kemudian meminta agar pihak kepolisian terbuka akan kasus Brigadir J.
"Mari kita kembali jujur, katakan apa adanya. Kenapa? Karena tidak ada yang bisa ditutup-tutupi dengan baik. Pasti akan terbuka," ujarnya.
"Kalau terbukti apa yang dikatakannya itu membabi-buta membela sesuatu yang ditutu-tutupi atau sebagainya, suatu saat akan kembali kepada Anda," kata Napoleon.
Baca juga: Eks Kabareskrim Polri Buka Suara soal Heboh CCTV di Kasus Penembakan Brigadir J
Sebagai informasi, Brigadir J disebut oleh pihak kepolisian sempat melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati.
Seusai melakukan pelecehan, Brigadir J sempat menodong istri Irjen Sambo menggunakan pistol hingga akhirnya terlibat baku tembak melawan Bharada E.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di rumah singgah Irjen Sambo di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Pada saat kejadian, Irjen Sambo diketahui sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Bharada E sendiri adalah Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam.
Sementara itu Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.
Baca juga: Selalu Berusaha Ceria di Depan Orangtua, Brigadir J Dipesankan Ayahnya untuk Selalu Ingat Tuhan
Jenazah Brigadir J Diangkut Mobil Pribadi?
Semakin banyak muncul kejanggalan dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E alias RE di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Jika sebelumnya pihak keluarga telah menjelaskan beberapa hal janggal, kini giliran ketua RT di tempat kejadian perkara (TKP) buka suara soal keanehan sikap polisi yang tanpa izin mengganti decoder CCTV di komplek rumah dinas Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, akibat decoder CCTV yang diganti, ketua RT setempat mengaku tidak bisa mengecek rekaman saat kejadian apakah jenazah Brigadir J dibawa menggunakan ambulans atau mobil pribadi.

Baca juga: Polri Jawab Isu Beri 2 Kronologi Berbeda saat Konpers Kasus Brigadir J: Jangan di-Framing Beda
Pengakuan ini disampaikan oleh Irjen Pol (Purnawirawan) Seno Sukarto.