Puasa Ramadhan 2022
Bagaimana Hukum Mencicipi Makanan atau Masakan saat sedang Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?
Bagaimanakah hukum mencicipi makanan atau masakan saat berpuasa, apakah membatalkan puasa?
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Bagaimanakah hukum mencicipi makanan atau masakan saat berpuasa, apakah membatalkan puasa?
Tak sedikit orang yang masih bingung dan menanyakan hukum tentang orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan.
Sebagian berpikir bahwa mencicipi makanan atau masakan di tengah siang hari saat berpuasa adalah dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Jelang Ramadan 2021, Ini Ketentuan Waktu Bayar Utang Puasa Menurut Sebagian Besar Ulama
Namun, ada pula yang menyatakan mencicipi masakan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Lantas, bagaimana hukum sebenarnya mengenai orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan saat berpuasa?
Dr M Rahmawan Arifin, akademisi IAIN Surakarta menjelaskan, bahwa tujuan utama menjalankan ibadah puasa adalah untuk meningkatkan ketaqwaan.
Oleh sebab itu, sebagai umat muslim harus diketahui bahwa semua perbuatan bisa dilihat dari niat seseorang yang melakukan perbuatannya.
Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.
Dijelaskannya, ada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa mencicipi masakan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)
Dalam konteks tersebut dijelaskan bahwasanya mencicipi atau menghirup aroma makanan tidak membatalkan puasa.
Namun, dalam mencicipi masakan tersebut haruslah benar-benar didasarkan atas kebutuhan untuk menjamin kualitas makanan atau masakan.
"Kita harus kembali pada niat yang awal, bahwasanya selama mencium atau mencicipi makanan didasarkan kebutuhkan kita untuk memastikan makanan kita lezat," kata Rahmawan dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.
"Makanan kita sesuai dengan standar, tidak terlalu asin tidak telalu manis, dan memang layak untuk disajakan untuk buka puasa, maka diperbolehkan selama memang tidak ada niat apapun untuk membatalakan puasa" terangnya.
Baca juga: Begini Hukumnya jika Lupa Jumlah Utang Puasa Tahun Lalu sehingga Bingung saat akan Membayarnya
Rahmawan menambahkan, Allah telah memberikan hal-hal yang sangat mudah dalam beragama.